Perkara Korupsi Raibnya 1,8 Kg Emas di Pegadaian Setia Budi, Kejari Medan Ajukan Banding

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi secara bersama-sama terkait raibnya 1,8 kg emas di Kantor Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dipastikan belum berakhir. 


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, pekan lalu.


"Setelah melaporkannya secara berjenjang dalam perkara atas nama Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang kunci brankas. 


Serta berkas terpisah atas nama Afriady selaku mantan Kepala Cabang (Kacab)  PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, sikap Pimpinan adalah mengajukan banding," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza lewat pesan teks, Selasa (2/5/2023).


Upaya hukum dimaksud dikarenakan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menangani perkaranya.


Kedua terdakwa sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan namun divonis jauh lebih ringan.


"Selain itu, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair," urainya.


Namun oleh majelis, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya itu, kedua terdakwa dikenakan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Secara terpisah, JPU pada Kejari Medan yang menangani perkara kedua terdakwa, Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan hal senada.


"Iya. sikap Pimpinan menyatakan banding atas nama terdakwa Munawwarah dan Afriady," katanya singkat.


4 dan 3 Tahun


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan terhadap terdakwa Munawwarah.


Terdakwa lainnya, Afriady selaku mantan Kacab)  dihukum 3 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Munawwarah.


Keyakinan majelis hakim, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.


Oleh karenanya kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini