Lakukan Penyuluhan Hukum, LBH Parsaoran Sambangi Warga Binaan Rutan Labuhandeli

Sebarkan:

 


Tim LBH Parsaoran Medan didampingi staf dari Rutan Labuhan Deli (atas) saat memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Medan baru-baru ini telah melakukan penyuluhan hukum dengan menyambangi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Labuhandeli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Labuhan.


"Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Nimrot Sihotang selaku Karutan beserta staf lainnya sehingga penyuluhan hukum, 3 hari lalu berjalan lancar," kata Josua Oloan Siregar, Selasa petang tadi (28/9/2021).


Bila tidak ada halangan, imbuhnya, LBH Parsaoran Medan juga akan melakukan penyuluhan hukum serupa kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam.


Josua Oloan Siregar didampingi unsur advokat LBH Parsaoran lainnya yakni Janstonny Purba dan Rico Simanjuntak serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yanta) Rutan Labuhandeli Benny Wijaya Tarigan dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum Penyuluhan Tahanan (Kasubsi BHPT) Andarias Barus secara familiar memberikan materi di hadapan puluhan perwakilan warga binaan.


Menurutnya, warga binaan tidak perlu berkecil hati bila kebetulan sosial ekonominya kurang mampu karena memang Undang Undang (UU) menjamin mereka mendapatkan bantuan hukum.


Bersinergi


"Setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Tujuan LBH Parsaoran ke Rutan Labuhandeli agar dapat saling bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut cq Rutan Labuhandeli dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan yang kebetulan sosial ekonominya kurang mampu.


Sebab mereka juga berhak mendapatkan rasa keadilan dan kesetaraan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Josua.


Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana Medan itu dalam penyuluhan hukum menguraikan, setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Persyaratannya juga terbilang mudah. Di antaranya melampirkan fotokopi KTP atau dokumen lainbyqnhbdikeluqrkan instansi berwenang, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah, Kades atau pejabat setingkat sesuai domisili.


Kemudian dokumen perkara dan Surat Kuasa, bila permohonan bantuan hukum diajukan keluarga atau kuasanya, demikian Josua Oloan Siregar. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini