Pengaduan Kurang Ditanggapi, Puluhan Mahasiswa Demo Poldasu

Sebarkan:

DEMO: Puluhan Mahasiswa saat demo di Mapoldasu.


MEDAN |  Dinilai telah membungkam hak masyarakat, puluhan mahasiswa dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara gelar unjukrasa di Mapoldasu pada Jumat (25/5/2023) siang.

M Zainuddin Daulay selaku pimpinan aksi mengatakan pihaknya mendesak Kapoldasu harus bersikap pro masyarakat dalam menuntaskan laporan Benny Manullang yang tertuang dalam laporan nomor STTLP/B/1843/X/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dalam laporannya, Benny mengatakan Ane Cs melakukan pengrusakan tembok yang dibangunnya di Belawan.

Saat pengrusakan, Ane cs bersikap ala preman dan mengusir paksa Benny Manullang dan pekerja lainnya untuk menghentikan pekerjaannya.

"Kami meminta Kapoldasu segera menetapkan Ane cs sebagai tersangka," ujar Zainuddin.

Mereka mendesak Kapoldasu agar segera memproses dan mengatensikan laporan pengaduan Benny Manullang.

Daulay menjelaskan bila dalam waktu 3 x 24 aksi mereka tak disikapi, mereka akan kembali turun dengan massa yang lebih banyak.

AKP Rahmadan selaku Kasiaga SPKT Polda Sumut yang menerima pengunjukrasa berjanji akan meneruskan permintaan  para pengunjukrasa kepada pimpinan.

"Polisi tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan kontrol dari masyarakat. Segala keluhan dan permintaan saudara akan saya laporkan ke pimpinan," ujar Rahmadan.

Kepada Benny Manullang, AKP Rahmadan berjanji akan segera memproses laporan pengaduan tersebut.

Amatan wartawan, unjukrasa di depan Mapoldasu tersebut dikawal petugas Kepolisian dan Polwan.

Sebelumnya, laporan pengaduan Benny Simanullang  (58) warga Dusun VII Kelapa II Jalan Pusaka Pasar XI Gg. Canggih, Kel. Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara sudah hampir delapan bulan.

Benny Simanullang melaporkan Ane cs karena merusak pagar yang mereka bangun di sebuah perusahaan di Belawan Minggu (16/10/2022).

Saat kejadian, Benny dan pekerja lainnya sedang membangun pagar. Tiba-tiba Ane cs bergaya preman langsung merobohkan pagar yang mereka bangun.

Merasa terkejut, Benny mencoba menanyakan kepada Ane cs kenapa merusak pagar yang mereka bangun. Namun bukan jawaban yang didapat, malah Ane cs mengusir dan mengancam Benny dan pekerja lainnya.

Tak terima dengan perlakuan Ane cs dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan, hari itu juga Benny mengadukan Ane cs ke Poldasu sesuai dengan nomor STTLP/B/1843/X/2022/SPKT/Polda Sumut.

 “Kami heran kenapa sampai saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal para terlapor sudah jelas-jelas merusak pagar yang kami bangun. Kami menduga ada apa di balik semua ini. Apakah Ane cs sudah kebal hukum,” ujar Benny Simanullang. (ka)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini