Pemisahan Satpol PP dan Damkar Pemkab Madina Dipandang Perlu, Mengingat Pelayanan ke Masyarakat

Sebarkan:
Petugas Damkar Madina kerap mengalami hambatan saat pemberian penanganan terhadap kejadian kebakaran. Pemisahan bidang Damkar dari Dinas Satpol PP dipandang perlu. 

MANDAILING NATAL| Pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Madina dipandang perlu. Terlebih, peristiwa kebakaran belakangan ini meningkat. 

Dari data yang diperoleh dari Damkar Madina, ada sebanyak 14 peristiwa kebakaran sejak periode Januari sampai Mei 2023.

"Yang tercatat pada bidang kita ada 14 kejadian sampai dengan bulan Mei ini," kata Kepala Bidang Damkar Satpol PP Kabupaten Madina, Martua Matondang saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023). 

14 peristiwa kebakaran yang terjadi itu ada pula yang tak sampai mendapat penanganan dari petugas Damkar dikarenakan persoalan jarak lokasi dan ketersediaan personil serta unit armada.  

"Ya benar, kebakaran di Desa Tombang Kaluang, tidak dapat kita tangani karena saat itu masih dalam perjalanan," kata Martua.

Pemerhati sosial di Kabupaten Madina, Muhajir Nasution S.Sos berpandangan bidang Damkar sudah selayaknya dipisahkan dengan Satpol PP. Pasalnya, tugas Damkar sengat erat berhubungan langsung dengan masyarakat. 

"Sudah seharusnya Damkar kita tersendiri dan terpisah dengan Dinas Satpol PP, melihat tugasnya yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak," kata dia. 

"Kan sangat miris melihatnya, ada kebakaran tapi tidak dapat ditangani oleh petugas kita," sambungnya.

Menurut Muhajir, berkaca dari berbagai kabupaten/kota lainnya sudah seharusnya bidang Damkar di Pemkab Madina tersendiri menjadi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain karena tugasnya, persoalan daerah Kabupaten Madina yang juga cukup luas. 

"Tentu kalau bidang Damkar kita sudah tersendiri nantinya, persoalan yang seperti itu bakal dapat diminimalisir. Dan pelayanan petugas Damkar lebih dapat lagi dirasakan masyarakat," ujarnya. 

Pandangan itu juga sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020, Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Yang mana dalam peraturan tersebut di pasal 22 menjelaskan bahwa Damkar dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. (Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini