Pekan Ketiga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba, 7 Seumur Hidup

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kajati Sumut Idianto. (MOL/Ist)



MEDAN | Hingga pekan ketiga Mei 2023 ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta 7 lainnya pidana seumur hidup.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, di bulan Januari 2023 sebanyak 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.


"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan," papar Yos.


Selanjutnya untuk bulan Maret, 9 terdakwa dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 di mana 3 terdakwa dari Kejari Batubara dan 5 terdakwa dari Kejari Medan.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary crime sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 


Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, pesantren, kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.


Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 


"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tegasnya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini