Partai Buruh Sumut Minta PT APS Bayar Pesangon Pekerja di PHK Sesuai UU Ketenagakerjaan

Sebarkan:

Pekerja PT APS Bandara Kualanamu Saat Aksi Demo di Depan Pintu Gerbang Masuk Kawasan Bandara Kualanamu 
DELISERDANG | Puluhan pekerja karyawan PT Angkasa Pura Solusi ( APS) tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan. Akibatnya, para pekerja tersebut menuntut pembayaran pesangon sesuai hak mereka sesuai UU ketenagakerjaan yang sudah diatur Pemerintah.

Melihat hal ini, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rasa prihatin terhadap puluhan buruh PT Angkasa Pura Sulusi yang di PHK oleh pihak perusahaan di Bandara Kualanamu Deliserdang.

"Kami mendukung tuntutan para pekerja yang menuntut hak pesangonnya, PT Angkasa Pura Solusi harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku," ucap Willy Agus Utomo Ketua Partai Buruh Sumut Sabtu 27/5/2023

Menurut Willy, dengan massa kerja puluhan buruh yang sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun, sudah sangat tidak wajar jika di PHK hanya diberi kompensasi sebulan upah, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Harusnya itu pesangon para pekerja lebih dari sembilan bulan upah ditambah uang penghargaan massa kerja dan hak lainnya, ' ungkap Aktifis Buruh dari FSPMI Sumut ini.

Pengurus Partai Buruh Sumut
Menurut Willy, wajar saja jika puluhan buruh tidak terima dan menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk bandara Kualanamu, karena kompensasi tersebut tidak manusiawi dan tidak menghargai jasa para pekerja yang ikut membesarkan bandara internasional di Sumut tersebut.

Willy menambahkan, jika tuntutan para buruh tidak disahuti oleh manajemen PT Angkasa Pura Solusi , maka pihaknya akan membantu mendukung para pekerja dengan melayangkan surat somasi ke petinggi bandara Kualanamu, ke menteri tenaga kerja, dan menteri BUMN hingga Presdien Jokowi, atau melakukan aksi dukungan solidaritas untuk puluhan pekerja yang belum mendapatkan haknya tersebut.

"Kita akan aksi solidaritas jika diminta para pekerja, kita siap bantu, karena hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh perusahan disektor usaha milik negara, ini contoh yang tidak baik bagi perusahaan swasta nantinya," tutup Willy.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini