Laporan Penganiayaan Saat Okupasi Lahan PTPN2 di Pagar Merbau Masih Berproses di Polisi

Sebarkan:

Korban Saat memberikan Keterangan pada Penyidik Rabu 17/5/2023
DELISERDANG | Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas pengamanan Perkebunan Nusantara Dua ( PTPN2) kebun Tanjung Garbus Pagarmerbau ( TGP) saat melakukan pembersihan areal disekitar rumah Eks Karyawan PTPN2 Tengku Hidayat Ong terhadap korban bernama Herbeni Sianturi hingga kini masih ditangani pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang.

Istri Korban melaporkan dugaan pengeroyokan suaminya yang diduga dilakukan oleh pihak pengamanan PTPN2 waktu menarik paksa korban saat menghalangi alat berat Buldozer melakukan perataan tanaman. Akibat hal itu korban mengalami luka memar dan lemas hingga mendapat perawatan di puskesmas selama beberapa hari.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Deliserdang dengan 
nomor LP / B/272/IV/2023/SPKT/Polresta Deliserdang/ Polda Sumut. Adapun laporan terkait KUHP pasal 170 sub 351. Tentang penganiayaan berat secara bersama sama.

Sejak dilaporkan, pada 4 April 2023 lalu hingga kini sudah hampir satu bulan setengah belum ada pihak PTPN2 terlapor yang dimintai keterangan oleh Polisi.Kasus ini tampak berjalan sedikit lamban karena sejak dilaporkan baru semalam korban dimintai keterangan.

Korban, Herbeni Sianturi saat dikonfirmasi Kamis 18/5/2023 via seluler mengatakan ia sudah memberikan keterangan pada penyidik Rabu 17/5 kemarin.

" Semalam saya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan atas pengaduan yang dibuat istri saya bulan kemarin, ada sekitar empat jam saya proses BAP," ucapnya.

LP Korban
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK saat akan dikonfirmasi via seluler terkait perkembangan penyidikan kasus ini mengatakan kalau pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan.

" Hingga saat ini kasus ini masih berproses," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, praktisi Hukum Irwan Pohan SH MH berharap dalam kasus ini ia berharap Satreskrim Polresta Deliserdang  tidak terpengaruh dengan mitra kerja pihak PTPN2 karena banyak BKO ada Polisi dan TNI didalamnya sebagai mitra pengamanan di PTPN tentunya ada kontribusi financial, agar keadilan hukum itu ditegakkan.

" Kita yakinlah dengan kinerja Satreskrim Polresta Deliserdang akan profesional dalam menangani perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, Korban Herbeni Sianturi mengaku ditarik paksa dan diinjak kepalanya oleh petugas saat ia menghadang alat berat Buldozer yang meratakan semua tanaman yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Saat itu ratusan petugas pengamanan Security, BKO TNI dan Karyawan PTPN2 disiagakan mengamankan kegiatan okupasi.

Atas kejadian itu, Tengku Indria Hidayat (39) Warga Dusun II Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang yang merupakan istri korban membuat pengaduan dugaan penganiayaan terhadap suaminya ke POM AD Lubukpakam dengan nomor STTLP/02/2023 Detasemen PM I/1-3 Sub DenPOM Lubukpakam dan  Polresta Deliserdang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini