Kuasa Hukum M Sa'i Rangkuti Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor

Sebarkan:

MEDAN |
Terkait laporan perampas sepeda motor milik Ika Widianti (34), warga Dusun IV Pondok Senggo, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diduga dilakukan Daniel dan Novita, ditenggarai hutang piutang.

Berdasarkan LP/B/176/V/2023/SU/Polsek Tg Morawa, tanggal 02 Mei 2023 dan Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/122/V/Res.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 08 Mei 2023, M.Sa'i Rangkuti, SH, MH, Buchori Muslim, SH,.MH dan Muhammad Ilham,SH.

Selaku kuasa hukum korban, angkat bicara, menurut M Sa'i Rangkuti, SH,MH kepada wartawan, Rabu (24/5), mengatakan bahwa sehubungan dengan telah ditingkatkannya penyidikan dari proses lidik, pihaknya meminta agar penyidik untuk segera menetapkan tersangkanya dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Sebagaimana kalaulah kita konstruksikan pasalnya antara lain adalah pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," terang M.Sa'i Rangkuti.

Lanjut M.Sa'i Rangkuti lagi bahwa pada Pasal 368 diterangkan, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri,  kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Secara hukum jelas dan tegas, sebagaimana Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ika Widianti Ika yang berada di rumah iparnya di Gang Sederhana Ujung Dusun VII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Selasa, (2/5) sekira pukul 23.20 WIB, didatangi kedua pelaku, Daniel dan Novita dengan melakukan  keributan, dikarenakan dirinya dan teman temannya memiliki utang terhadap ibu dari Novita.

Selanjutnya Daniel dan Novita  langsung merampas sepeda motor Vario 125 Warna Putih, No Pol BK 6776 AKP miliknya, walau Ika sempat memohon sepeda motor tersebut jangan dibawa, karena sepeda motor tersebut sebagai transportasi untuk dirinya bekerja.

Parahnya lagi, Ika yang berencana membayar hutang miliknya saja, dan membawa kembali sepeda motornya, langsung ditolak oleh ibu dari pelaku Novita dan dipaksa membayar 10 juta, padahal utangnya tidak sebesar itu.

Selanjutnya sepeda motor tak juga dikembalikan, akhirnya Ika melaporkan hal itu ke Polsek Tg Morawa, hingga akhirnya Polsek Tg Morawa yang telah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/122/V/Res.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 08 Mei 2023.

Kapolsek Tg Morawa, AKP Firdaus Kemit ketika di konfirmasi wartawan, menyuruh wartawan itu datang ke Kantornya.

"Ke kantor besok bisa bg," katanya kepada wartawan.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini