Kerugian Korban 93 Juta Rupiah, Buronan Perampok Diringkus Polisi

Sebarkan:


SIMALUNGUN| Kerjasama Polsek Perdagangan dan Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus perampok dari persembunyiannya di areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok B, Pasar VIII, Desa Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, (26/5/2023)  sekira pukul 18:00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH dalam siaran press, Senin (29/5/2023), mengatakan. "Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka perampokan tas di Jalan Umum Protokol Desa Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 20:45 WIB, lalu".

"Akibat pencurian tas tersebut, korban berinisial S, 45, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengalami kerugian materi berupa uang tunai sebesar  Rp 68.000.000.- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), 

"Kemudian satu (1) unit mesin Edisi Bank BRI, satu (1) unit mesin Edisi MVOS Bank BRI, satu (1) unit mesin Edisi Bank Mandiri serta satu (1) unit kartu ATM Bank Mandiri. Total ditaksir sebesar Rp 93.000.000.- (Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)". Papar Kapolres 

Lanjut Kapolres. "Pelaku beraksi dengan modus memepet sepeda motor korban saat melintas di TKP

kemudian merampas tas warna hitam milik korban". Ungkap AKBP Ronald FC Sipayung


Atas perampokan ini, korban langsung mendatangi Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/ 2023/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023. "Berdasar Laporan Polisi dari korban, personil Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku. 

Hasil penyelidikan didapat informasi, pelaku mengarah ke AZ, 21, warga Kampung V, Desa Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Jumat, 26 Mei 2023 sekira pukul 15:30 WIB, Personil Polsek Perdagangan dibakc-up Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui keberadaan terduga tersangka bersembunyi di areal Perkebunan kelapa sawit, Blok B, Pasar VIII, Desa Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sekira pukul 18:00 WIB tersangka AZ berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Verza warna merah Nopol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya, "ujar AKBP Ronald.

"Tersangka AZ mengakui melakukan perampasan tas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna merah dengan Nopol BK 6054 TBJ, di Jalan Uumum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Saat ini tersangka AZ masih menjalani pemeriksaan dan Penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan

Atas kejadian ini Kapolres Simalungun menghimbau masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga, "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa. Apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal. Karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan untuk itu harus tetap waspada dimanapun kita berada, trimakasih". Tandas AKBP Ronald FC Sipayung. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini