Jauh Sebelum Ditetapkan Tersangka, Indra Alamsyah Kembalikan Kerugian ke Rosmala Sebayang, Kok Tetap Diproses?

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara dugaan penipuan sebagaimana ditujukan kepada Indra Alamsyah kian menarik perhatian publik. Kok bisa perkaranya diproses hingga ke PN Medan? Ada apa gerangan?


Informasi dihimpun, jauh sebelum ditetapkan penyidik pada Polrestabes Medan sebagai tersangka, mantan anggota DPRD Sumut itu telah mengembalikan kerugian pelapor, Rosmala Sebayang.


"Bulan Agustus 2022, jauh sebelum Saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya dilaporkan katanya melakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu merupakan uang muka atau DP untuk pembelian mobil truk," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat malam (4/5/2023) di Medan.


Kader Partai Golkar itu dengan tegas membantah pernyataan Ganda Tambunan selaku kuasa hukum Rosmala Sebayang, seolah kliennya telah mengalami kerugian.


Menurut Indra, dirinya dilaporkan di bulan April 2022 dan Agustus 2022, beritikad baik mengembalikan uang DP tersebut dengan mentransfer ke rekening Rosmala Sebayang sebesar Rp100 juta. 


"Mirisnya, pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," ujarnya.


Kendati demikian, Indra Alamsyah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan Saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," sebutnya.


Secara terpisah, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut.


"Benar, kerugian Rp100 juta  telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama korban," katanya.


Saling Lapor


Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata juga dilaporkan  Indra Alamsyah ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.


Diberitakan sebelumnya, korban Rosmala Sebayang melalui kuasa hukumnya, Ganda Tambunan mengatakan awalnya Indra menawarkan mobil truk dengan harga panjar Rp100 juta pada tahun 2017. Saat itu, korban langsung membayarkan uang panjar tersebut.


Namun ketika uang sudah diserahkan, sampai korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, pelaku tak kunjung memberikan mobil truk tersebut.


"Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan tahun 2021. Ada pun kita telusuri rupanya mobil itu juga bukan punya dia. Kita masih bukti pembayaran," kata Ganda, Jumat (18/11/2022).


Korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP /1206/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.


Ganda mengatakan hari ini pihaknya datang ke Polrestabes Medan dengan agenda meditasi. Indra mengajukan perdamaian. Tapi korban ingin tetap melanjutkan proses hukum.


"Indra mengajukan perdamaian. Tapi kita mau tetap maju, artinya laporan korban tetap diproses," ujarnya.


RJ 


Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa Indra telah ditetapkan menjadi tersangka.


"Untuk Indra sudah kita tetapkan jadi tersangka. Kini berkasnya mau kita berikan ke kejaksaan. Terkait dengan proses Restorative Justice (RJ) tergantung keinginan korban dan pelaku," tutupnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini