1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi di Telkomsigma Ditahan Penyidik Kejagung

Sebarkan:



Dokumen foto Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (MOL/Ist)



JAKARTA | Satu lagi, atas nama SM yang baru ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Senin (22/5/2023).


"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023," kata Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. 


SM diduga terkait tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkomsigma (GTs) Tahun 2017 s/d 2018.


"Dalam kasus ini kapasitas tersangka SM selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera (PKS)," timpalnya. 


Adapun peran tersangka SM yaitu menandatangani Kontrak Pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan / fiktif).


Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) Proyek Pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang yang pekerjaan diduga tidak dilaksanakan alias fiktif.


Menandatangani Kontrak Pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan diduga fiktif.


Selanjutnya menandatangani BAST 100 persen Proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif). Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000.


Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Dengan ditetapkannya SM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang. Yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL dan tersangka BR. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini