Tuntutan 2 Kurir 15 Kg Sabu Asal Malaysia 4 Pekan Berturut-turut Ditunda

Sebarkan:

 



Dokumen foto persidangan 2 terdakwa kurir 15 kg sabu asal Malaysia. (MOL/Ist)



MEDAN | Pembacaan tuntutan 2 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia sebanyak 4 pekan berturut-turut sejak tanggal 21 Maret 2023 ditunda.


"Iya, ditunda lagi. Kebetulan rentut (rencana tuntutan) atas nama terdakwa Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap (berkas penuntutan terpisah), belum turun dari Kejaksaan Agung.


Mohon waktu satu minggu lagi lah sama Yang Mulia majelis hakim PN Medan (diketuai Denny Lumbantobing). Selasa depan," kata sumber yang enggan disebut jati dirinya, Kamis (13/4/2023).


Mobil Terbalik


Sementara pada persidangan, Rabu (15/3/2/2023) lalu JPU menghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap.


Saksi Mahyudin dan Hadi Nasution menerangkan, tim sebelumnya mendapat informasi tentang ciri-ciri mobil Toyota Avanza hitam dikendarai kedua terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama Syafrizal alias Icap .


"Sebelumnya dapat informasi Yang Mulia. Kami pantau mobilnya dan cocok plat nopolnya. Kami kejar dan coba diberhentikan tapi gak mau. Melarikan diri mereka.


Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil mereka terbalik Yang Mulia," urai Mahyudin dan Hadi Nasution di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.


Namun sebelumnya menurut kedua saksi, tim sempat melihat seseorang melemparkan karung goni dari dalam mobil.


"Anggota lain kita perintahkan mengecek isi karung. Yang lainnya mengamankan kedua terdakwa. Saat kami interogasi, terdakwa Musa yang melemparkan karung goninya Yang Mulia. Setelah ditimbang goni berisi sabunya seberat 15 kg," urai Mahyudin.


Asal Malaysia


JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.


Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh - Sumut - Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.


Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.


Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru   Riau. Selanjutnya   petugas langsung melakukan pengejaran. 


Baik Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Subsidair, Pasal 112   ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau lebih subsidair, Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini