Soal Pria Ngaku-ngaku Jaksa Minta Sesuatu, Kasi Penkum Kejati Sumut: Segera Laporkan ke Hotline Kejaksaan

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan) dan terlapor. (MOL/Ist)



MEDAN | Apabila masyarakat menemukan oknum yang mengaku-ngaku dari Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta sesuatu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, segera laporkan lewat Hotline Kejaksaan. 


Hal itu ditegaskan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, Kamis (20/4/2024) terkait maraknya informasi maupun pemberitaan dilaporkannya pria mengaku-ngaku dari kejaksaan ke Polda Sumut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 


"Silakan melaporkan ke Hotline Kejaksaan dengan nomor 0812 7790 0190 atau lewat media sosial (medsos) Kejati Sumut. 


Pimpinan kita Pak Jaksa Agung juga sudah menyerukan agar seluruh jajaran tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat citra buruk bagi institusi, agar seluruh jajaran tetap menjaga integritas dan profesionalitas," tegasnya lewat pesan teks.  


Sementara terkait dengan libur Idul Fitri dan Cuti Bersama, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, Jaksa Agung juga menyerukan agar warga masyarakat yang mudik tetap memperhatikan keselamatan selama di perjalanan, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong perlu dititipkan pada tetangga atau satpam komplek. 


Dilaporkan


Sementara diberitakan sebelumnya, pria bernama Andi Wahab Simamor mengaku sebagai jaksa di Kejati Sumut dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp57 juta,. 


Andi dilaporkan Nurbahagia, 64, warga Jalan Fokrat Raya, Dusun II, Marindal II, Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke Mapolda Sumut dengan nomor: STTLP/B/499/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 April 2023.


Dalam melancarkan aksinya, terlapor menggunakan seragam kejaksaan dengan pangkat Jaksa Pratama, dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.


Menurut Nurbahagia, awalnya pada tanggal 10 April 2023, dirinya bertemu dengan Andi yang mengaku jaksa dan bertugas di Kejati Sumut. 


"Dia (terlapor Andi) mengaku jaksa di Kejati Sumut dan sering mengambil beras di Bulog untuk dijual kembali dan itu juga dibenarkan oleh si Hendra yang sehari-harinya bertugas di Bulog Cabang Jalan Sisingamangaraja Medan. 


Hal ini yang membuat saya yakin untuk membeli beras bulog tersebut," katanya, Kamis (20/4/2023).


Atas penjelasan itu, korban pun tertarik dan tertanggal 9 April 2023 memberikan uang uang muka atau Down Payment (DP) sebesar Rp4.750.000 untuk membeli beras tersebut sebanyak 5 ton dengan harga Rp57 juta.


"Kemudian, Saya kembali menyerahkan uang sebesar Rp42 juta. Pada tanggal 11 April 2023 Saya kembali memberikan sisa uang Rp10.250.000 melalui istri Saya. 


Sebelumnya uang tersebut mau diserahkan di depan Kantor Kejati Sumut, namun terlapor meminta agar bertemu di KFC Titi Kuning saja," katanya.


Setelah dana keseluruhan tersebut diserahkan dengan total Rp57 juta, sambung korban, pelaku mengaku akan ke Kantor Bulog untuk mengurus pengeluaran berasnya.


"Namun, setelah terlapor mendapatkan uang dari Saya, terlapor tak kunjung ada kabar dan komunikasi kami terputus. Dan pada Rabu (19/4/2023) Saya buat laporan pengaduan ke Polda Sumut," ujarnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini