Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan Ditangkap

Sebarkan:

        
DITANGKAP: Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat menginterogasi tersangka.


MEDAN | Pelaku penusukan yang menewaskan wanita berinisial BL (19) mahasiswi Politeknik Negeri Medan, akhirnya dibekuk polisi. Sabtu (8/4/2023). 

Adalah pemuda bernama Ramadhan Hasibuan berusia 20 tahun, warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, yang tega menghabisi nyawa korban dengan cara ditikam pakai pisau. 

"Benar, terhadap pelaku pembunuhan mahasiswi di indekos Jalan Sipirok sudah kita tangkap," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi wartawan. 

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini berlangsung di rumahya di Jalan Cinta Karya Medan. Polisi menangkap Ramadhan Hasibuan pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Setelah meringkus pelaku, Chandra menjelaskan, penyelidik lalu memboyongnya ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Dari pemeriksaan, masih Kapolsek menjelaskan terungkap motif pembunuhan karena pelaku dendam dengan korban. Dua hari sebelum kejadian, pelaku dituduh pencuri laptop. 

"Pelaku dendam dituduh pencuri laptop, pelaku dan korban saling kenal karena pelaku bekerja di indekos tersebut," jelasnya. 

Chandra melanjutkan, tak terima dengan tuduhan itu, pelaku yang dendam pada Jumat 7 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB lalu mendatangi kos korban di lantai dua. 

Sesampainya di depan kamar kos korban yang berada di lantai dua, pelaku lalu menggedor pintunya kuat-kuat. 

Nahas, begitu mahasiswi Teknik Elektro ini keluar rumah, pelaku lalu menghujamkan pisau ke bagian kepala dan punggung korban lalu kabur meninggalkan lokasi. 

Sedangkan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan, oleh penghuni kos lainnya namun nyawa korban tidak tertolong. 

"Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan, ia membawa pisau dari dapur rumahnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider 351 Ayat 3 Kuhpidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus penusukan maut terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Jumat (7/4/2023). 

Korban penusukan diketahui seorang mahasiswi Politeknik Medan, berinisial BL berusia 19 tahun. Teman kos korban sempat melarikannya ke Rumah Sakit USU. Namun, sesampainya di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini