Ketua DPW Jaring Mahali Sumut Sarankan KY Kawal Kasasi Perkara Mujianto

Sebarkan:

 


Dokumen foto saat terdakwa Mujianto diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ajie Lingga menyarankan Komisi Yudisial (KY) mengawal perkara Mujianto, pengusaha terkenal asal Medan yang kini proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.


Hal itu disampaikan Ajie Lingga, Sabtu (8/4/2023) terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. 


"Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 


KY harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai 'masuk angin'. Sebab vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat. 


Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat," urainya.


JPU Kejati Sumut Nurdiono sebelumny menuntut terdakwa agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidaur 1 tahun kurungan.


Mujianto dinilai telah memenuhi unsur  melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Harapan kita, pengajuan kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan," tandas Ajie Lingga.


Dari fakta di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.


Perkara tersebut berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.


Seiring waktu berjalan, Canakya Suman mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.


Putusan Kasasi


Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan bernada heran mempertanyakan reaksi publik.


Seperti masalah tersangka lainnya dari perbankan tersebut. Sementara, masalah Mujianto bisa dibebaskan hakim tidak begitu dipertanyakan, kenapa?


"Untuk menaikkan perkara dari pihak perbankan, tim di bidang terkait melakukan ekspos di Kejati Sumut sehubungan dengan Mujianto bebas.


Menunggu putusan kasasi Mujianto untuk kemudian diekspose. Jangan nanti akhirnya ada anggapan, untuk apalah berkasnya dilimpahkan kalau akan dibebaskan hakim, sehingga timnya lebih berhati-hati," kata Yos A Tarigan.


Yang pasti, tambah Yos A Tarigan, bahwa sampai hari ini Kejati Sumut masih menunggu putusan dari MA RI terkait pengajuan kasasi JPU atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Medan. (ROS/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini