Kejari Sergai Kembalikan Seluruh Kerugian Negara Dana Hibah KPU Tahun 2019

Sebarkan:

Kasi Intel Romel Tarigan,SH menyerahkan dana hibah KPU untuk disetor ke Kas Negara kepada Kasubbag Pembinaan Christianto,SH disaksikan oleh Kasi Pidsus M.Akbar Sirait,SH dan Jaksa Pidsus Tumpak, Jumat,(14/4/2023). 
SERDANGBEDAGAI | Kejakasaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 260.132.626- (Dua Ratus  Enam Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupaih) dari perkara dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2019 Kabupaten Sergai, dari terpidana Dharma Eka Surbakti dan langsung disetorkan ke KAS Negara sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai M.Amin SH,MH diwakilkan oleh Kepala Seksi Intelegen Romel Tarigan,SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus M.Akbar Sirait SH dan Kasubbag Pembinaan Christianto,SH serta Tim Penyidik Kejari Sergai mengatakan ke awak media pada press release hari ini adalah kelanjutan pengembalian dana hibah KPU tahun 2019, Jumat, (14/4/2023) di aula Adyaksa Kejari Sergai.

Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan, SH menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian dana yang telah disetorkan terlebih dahulu sebesar Rp. 385.790.719 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) dari terpidana Chairul Miftah Nasution.

"Hari ini Chairul Miftah Nasution kembali melakukan pengembalian sebesar Rp 287.722.626  (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Enam ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dan Denda Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)," ujar Kasi Intel.

Sehingga total yang telah di kembalikan oleh kedua pelaku sebesar Rp. 983.645.971.- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta  Enam Ratus Empat Puluh Lima  Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu).

Lanjut Kasi Intel, dengan telah dikembalikan total keseluruhan kerugian negara maka kedua pelaku tindak pidana korupsi dana hibah KPU tahun 2019 akan mendapat keringanan hukuman.

"Jadi dengan dibayarkan kerugian negara seluruhnya, maka para terpidana tidak akan melanjutkan hukuman kurungan dan menjalankan hukuman subsidernya," tutup Romel Tarigan.(HR/HR)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini