Izin Pak Kapolrestabes, Berkas 2 Oknum Anggota DPRD Medan Kok Belum Dilimpahkan?

Sebarkan:

 


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Berkas 2 oknum anggota DPRD Medan yakni David Roni Sinaga alias DRS (PDIP) dan Habiburrahman Sinuraya alias HS (NasDem) serta seorang warga sipil, Risdo Saudara Sinaga alias RSS hingga kini belum kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.


Ketiganya dilaporkan warga bernama Khalik Fazduani diduga melakukan penganiayaan di halaman tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (5/11/2022) silam.


"Kita belum menerima berkas perkara tersebut dari Polrestabes Medan," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Faisol ketika dikonfirmasi awak media, Rabu, (12/4/2023).


Sampai sejauh ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan. "Kalau SPDP, sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu," ujar Faisol.


Perkembangan


Secara terpisah, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum, Trian Adhitya Izmail mengatakan, telah mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (P17) kepada penyidik terkait kasus tersebut.


"Kami sudah mengirimkan surat P17 kepada penyidik Polrestabes Medan karena masih sebatas SPDP belum diikuti dengan berkas pemeriksaan perkaranya atau tahap satu," timpalnya.


Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan terhadap korban bernama Khalik Fazduani, 30, warga Kecamatan Medan Johor. terekam kamera pengawas (CCTV) bar. 


Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan.


Tak terima atas perlakuan itu, korban pun membuat laporan polisi dengan nomor: LP/1182/XI/2022/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tertanggal 05 November 2022.


Ketiganya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.


Informasi lainnya dihimpun, kedua wakil rakyat tersebut balik membuat laporan pengaduan terhadap Khalik Fazduani. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini