Korupsi Sewa Tempat Jualan, Mantan Kasubag PD Pasar Kota Medan Divonis 3 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Aidil Syofyan dihadirkan di oersidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Kas / Pajak  pada Bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Aidil Syofyan, Kamis (13/1/2022) divonis 3 tahun penjara.


Lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 9 PN Medan, majelis hakim diketuai Sulhanudin juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1  bulan kurungan. 


Selain itu terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.283.000.000 miliar lebih, dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU kemudian dilelang.


Bila nantinya tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut. Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum.


Sebab dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Aidil Syofyan diyakini terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, 


Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.


Uang sewa tempat berjualan para pedagang di Pasar Induk Lau Cih,Tuntungan, Kota Medan seperti grosir, rumah toko (ruko) dan wisata buah, tidak seluruhnya disetorkan ke kas PD Pasar Kota Medan .


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," kata hakim anggota Husni Tamrin. 



Majelis hakim diketuai Sulhanudin saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara  Rp1.283.000.000,00 subsidair 2 tahun penjara.


Ke PD Pasar


JPU dari Kejati Sumut Evi dalam dakwaannya menguraikan, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko  Kota Medan  kemudian dikelola oleh  PD Pasar.


Total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit. Dengan rincian,  grosir (720 unit), Sub Grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin.


Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan.  Untuk sewa grosir (Rp7 juta), grosir sub I dan II (Rp9 juta),  wisata buah (Rp5 juta),  ruko serta kantin (masing-masing Rp20 juta).


Mekanisme pembayaran, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubag Kas.


Uang sewa yang diterima terdakwa dari 9 orang, paling banyak penyewanya atas nama Budi F Putra mencapai Rp9.462.713.500.


Namun berdasarkan rekening koran Bank BRI Cabang Thamrin periode transaksi tahun 2015 hingga 2017 dan rekening Koran BTPN Cabang Putri Hijau  periode transaksi tahun 2015 dibandingkan dengan Buku Kas Umum Tahun 2015 hingga 2017, yang disetorkan terdakwa  hanya sebesar Rp 7.865.000.000. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini