Gelapkan Sepeda Motor, Pasangan Kekasih Ditangkap

Sebarkan:

Kedua tersangka. 


MEDAN | Polsek Medan Area mengamankan pasangan kekasih pelaku penggelapan sepedamotor masing-masing berinisial SRN (39) dan teman wanitanya, DH (23) keduanya warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.es

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (14/1) mengatakan kedua pelaku diamankan bermula ketika DH menemui korban MI (37) warga Jalan Denai Gang Buntu Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area untuk meminjam sepedamotor Honda BK-6596 AJO milik korban.

"Wanita berinisial DH itu beralasan ke korban hendak meminjam uang kepada temannya di Pasar 7 Tembung. Korban yang tak curiga langsung menyerahkan sepedamotornya kepada pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi," ujarnya.

Pelaku sambung Kanit, menemui kekasihnya berinisial SRN. Selanjutnya kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor korban menuju ke Pasar 7 Tembung untuk menemui teman DH. Namun teman pelaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada DH.

"Keduanya kemudian berencana untuk menjual sepedamotor milik korban. Dan DH mengajak kekasihnya untuk menemui temannya berinisial L di kawasan Tembung untuk menanyakan lokasi penjualan sepedamotor. L kemudian memberitahukannya ke abangnya," terangnya.

Lanjut AKP Philip, abang L selanjutnya membawa pasangan kekasih itu ke kawasan Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk dipertemukan ke pembeli sepedamotor. Setelah bertemu dengan seseorang, pelaku menggadaikan sepedamotor tersebut seharga Rp 4 juta dan akan menebus sepedamotor itu dalam jangka waktu 6 bulan dan mengembalikan uang Rp 4,5 juta. Kedua pelaku kemudian pulang ke rumahnya.

"Sementara korban yang curiga lantaran sepedamotornya tidak dikembalikan oleh pelaku, langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area. Usai membuat laporan, korban bersama keluarganya mencari keberadaan para pelaku di Jalan Datuk Kabu. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dari rumahnya," jelasnya.

Ditambahkan Kanit, korban kemudian menghubungi Polsek Medan Area. Personil Reskrim selanjutnya bergerak ke lokasi. Dari tangan pelaku ditemukan celana trening, celana legging, baju blus warna bercorak yang baru dibeli DH dengan uang hasil kejahatan. Serta sisa uang Rp 40 ribu. Selanjutnya pasangan kekasih itu berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 Yo Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini