SK Ketua MA RI 'gak Jalan'? Sejumlah Riwayat Perkara Korupsi di SIPP Medan tak Diupload

Sebarkan:



Dokumen foto salah satu riwayat perkara korupsi di PN Medan. (MOL/Ist)




MEDAN | Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 71/KMA/SK/IV/2019, sebagai dasar hukum dihadirkannya aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lembaga peradilan, dikuatirkan 'gak berjalan' sebagaimana diharapkan.


Sejumlah perkembangan persidangan perkara korupsi di kabupaten / kota di Sumut bahkan sepekan lebih, tidak kunjung diupload di SIPP PN Medan (lihat foto-red). 


Informasi dihimpun, ruh dari dibentuknya SIPP tersebut adalah dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.


Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA- SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.


SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Informasi yang ada di dalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.


Rumor berkembang menyebutkan dalam tempo 1 kali 24 jam setelah persidangan, riwayat perkaranya akan diupload di SIPP pengadilan, masih sebatas rumor.


Kesan lambannya penguploadan data perkembangan riwayat perkara secara online itu juga acap disampaikan awak media biasanya meliput persidangan kepada petinggi di PN Kelas IA Khusus Medan.


Dalam suatu pertemuan dengan mantan Ketua PN Medan Setyanto Hermawan, pun kepada penggantinya sekarang, Victor Rumahorbo.


"Iya. Itu juga menjadi salah satu 'PR' (Pekerjaan Rumah) kami dan kami akan terus berupaya memperbaikinya," demikian antara lain kata Victor Rumahorbo, Senin, (27/2/2023) lalu.


Perkara Korupsi


Pantauan awak media, ada 2 perkara korupsi yang sepekan lebih tidak diupload riwayat perkaranya di SIPP PN Medan. 


Pertama, atas nama terdakwa Dr Ir Hidayati, selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Kedua, atas nama terdakwa Haltafif SE MBA, selaku Direktur CV Surya Pratama yakni penyedia jasa sewa kendaraan dinas operasional pada PT Bank Sumut 2013 lalu.






Atas nama Hidayati di SIPP PN Medan disebutkan, agenda penuntutan terdakwa oleh JPU pada Kejari Medan, Kamis (16/3/2023) lalu. Namun sampai, Selasa (28/3/2023) tadi  belum ada diupload kolom penuntunnya. Berapa tahun terdakwa dituntut, denda, subsidair, dijerat pasal berapa dan seterusnya.


"Sudah kita tuntut terdakwanya (Hidayati), pak. Minggu lalu itu. Senin kemarin pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya (PH). Satu tahun dan 3 bulan penjara. 


Denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ada juga pidana tambahan agar terdakwanya membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp287.742.749 subsidair 1 tahun penjara. Hal meringankan salah satunya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," kata sumber yang enggan disebut jati dirinya.


Sedangkan untuk perkara kedua, Haltafif, hampir sama. Di SIPP PN Medan disebut agenda pembacaan tuntutan, Kamis (16/3/2023) lalu dan belum diisi kolom tuntutan terhadap terdakwanya. Belum ada informasi lebih rinci apakah jadi atau ditunda pembacaan tuntutannya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini