Warga Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Kanal BWS di Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Jumat 9/3/2023 |
Dalam orasinya, warga mengusung spanduk yang bertuliskan menolak ganti-rugi atas tanah mereka oleh Balai Wilayah Sungai( BWS) Sumut karena tidak ada kesepakatan harga ganti rugi sebelumnya.
Warga saat ini merasa resah dengan ancaman pihak BWS dan Pengadilan yang menyatakan akan mengambil paksa lahan masyarakat apabila masyarakat menolak tawaran ganti-rugi lahan mereka dengan harga yang diberikan oleh BWS.
Menurut salah seorang warga terdampak Rabiatul Adawiyah( 47), Ia tidak akan menjual lahannya ke pihak BWS karena sebelumnya belum pernah ada dilakukan kesepakatan tentang harga ganti rugi terhadap lahan miliknya.
" Saya bukannya tidak mau menjual tanah saya kepada BWS, terlebih lagi menghambat pembangunan. Maslahnya pak, tidak pernah ada kesepakatan harga yang ditawarkan kepada saya, tiba tiba mereka menentukan harga semau mereka dan memaksa kalau tidak mau dengan harga yang mereka tetapkan, tanah saya akan diambil paksa oleh mereka melalui putusan pengadilan. Saya ini orang kampung pak, janganlah di takut takuti begitu, dan jangan juga kami ditokohi," keluhnya.
Rabiatul meminta kepada Pemerintah baik itu Gubernur Sumatera Utara dan Presiden Jokowidodo melindungi haknya.
" Tolong Pak Gubernur, tolong Pak Presiden Jokowi, ini tanah kami resmi bukan tanah garapan berilah kami keadilan, kami hanya menuntut kesesuaian hak kami," pintanya.
Hal senada disampaikan Tumin(57) warga terdampak lainnya. Ia berharap sebagai masyarakat mohon diberikan keadilan dan perlindungan. Ganti rugi lahan miliknya yang ditetapkan oleh BWS tidaklah sesuai. Harga tanah kami hanya dibayar Rp 135.000 permeter sementara ada beberapa lahan diatas tanah kami itu dibayar dengan harga Rp 1 jutaan lebih.
" Kami seperti ditipu dengan BWS, mereka sebelumnya tidak pernah membahas masalah kesepakatan harga ganti rugi dengan kami. Kami hanya disuruh menanda tangani kesepakatan tanah itu bersedia diganti rugi tanpa ada nilai harga jual beli kesepakatan. Belakangan kami taunya akan menerima bayaran ganti rugi sebesar 130.000 permeter. Kami menolak karena itu kami anggap tak sesuai, pasca hal itu kami tolak, masalah ini dibawa ke Pengadilan dan kami terus ditekan dengan ancaman akan dilakukan pengambilan paksa atas tanah kami," terang Tumin.
Warga sudah bersiap melawan rencana pengambilan paksa tanah mereka oleh pihak BWS dengan melakukan aksi demo diatas lahan yang akan dijadikan kanal saluran buangan air limbah dari Bandara Kualanamu dan sekitarnya.
Warga mengaku dalam meminta perlindungan dan keadilan, mereka sebelumnya sudah melayangkan surat penolakan atas ganti rugi yang tak sesuai atas tanah mereka kepada Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, BWS Sumut, Bupati Deliserdang, DPRD Deliserdang, meski belum mendapatkan perlindungan. Puluhan warga yang terdampak proyek pembangunan kanal oleh BWS Sumut ini kini merasa resah. Namun demikian mereka tetap bersepakat akan berjuang mendapatkan hak mereka dengan cara apapun.
Terkait masalah ini, Kepala Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Ngadino yang dikonfirmasi membenarkan persoalan sengketa lahan masyarakat terdampak proyek pembangunan kanal BWS sudah sampai ke Pengadilan. Dan uang ganti rugi lahan juga sudah dititipkan di pengadilan.
" Iya memang sejumlah warga kita yang terdampak proyek kanal itu menolak harga ganti rugi yang diberikan BWS. Untuk itu pihak BWS menitipkan uang itu dipengadilan. Terkait musyawarah sudah pernah dilakukan namun hal kesepakatan harga tidak ada dan kini sebagian warga terdampak itu menolak ganti-rugi yang diberikan BWS," jelas Kepala Desa.
Terpisah, PLT Maneger Humas Bandara Kualanamu Candra Gumilar saat dikonfirmasi terkait proyek pembangunan kanal saluran pembuangan air limbah kawasan bandara Kualanamu mengatakan kalau proyek itu bukan proyek bandara Kualanamu melainkan proyek BWS Sumut.
" Saluran kanal pembuangan air itu tak hanya menampung resapan air dari kawasan bandara Kualanamu namun lingkungan masyarakat disekitarnya juga. Dan itu bukan proyek bandara Kualanamu tapi proyek dari BWS," kata Candra.
Terkait Sengketa lahan Warga dengan BWS Sumut pelaksana proyek, Aktivis Pembela Masyarakat yang juga Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Deliserdang Indra Silaban SH mengatakan, dalam hal ini pihak BWS jangan sampai merugikan masyarakat. Tanah tersebut bukan tanah tak bertuan, HGU atau yang statusnya tak jelas.
" Ini sah milik masyarakat dengan dokumen kepemilikan yang resmi dan sah dalam hukum, jadi jangan masyarakat itu ditakut takuti dengan memaksa merampas dengan alasan kepentingan negara. Masyarakat setuju kok tanah mereka diganti rugi untuk pembangunan kanal yang dimaksud. Tapi itukan harus ada kesepakatan, jangan sesuka hati menghargai tanah orang. Tuntutan masyarakat itu hal yang wajar atas tanah mereka. Karena sebelumnya juga ada tanah yang sudah diganti rugi pada jalur diproyek yang sama dengan harga satu jutaan permeter. Ini tidak adil bagi masyarakat dan LBH kami akan membela hak masyarakat," tegas Indra.
Pembangunan proyek kanal BWS yang menjadi tampungan air limbah dan resapan anti banjir di samping tembok kawasan bandara Kualanamu ini dibangun sepanjang antara 6 hingga 7 kilometer sampai tepi pantai labu dengan lebar 40 meter.( Wan)