Preman yang Minta Uang SPSI di RS Ditangkap

Sebarkan:

Tersangka


MEDAN | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku premanisme yang melakukan pemerasan dengan Modus SPSI (Kutipan Liar) di Jalan Ayahanda tepatnya di RS.Royal Prima.

Pelaku bernama pelaku Agus Tiar (51) warga Jalan Rantang, Ayahanda.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra STK SIK MH mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Kasus Pungli (SPSI) yang viral di media sosial (medsos).

"Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat  tanggal 24 Maret 2023 zekitar pukul 11.30 Wib korban bernana Agung baru selesai mengantarkan barang oksigen ke Rs.Royal Prima dan ketika korban keluar dari parkiran Rs.Royal Prima, pelaku mecegat Mobil korban dengan memegang batu bata memintak uang SPSI sambil memberikan 1 buah Kertas Kwitansi kepada korban,"kata Kompol Ginanjar, Sabtu (25/3/2023).

Petugas yang merespon pengaduan masyarakat melalui media sosial langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

"Setelah dilakukan penyelidikan,  pelaku berhasil diamankan di Jalan Rantang Ayahanda saat sedang berjalan kaki. Dari pelaku turut diamankan 1 buah batu bata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,"ucapnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sudah sering memintak uang dengan alasan SPSI kepada setiap Mobil Box yang masuk ke areal Royal Prima untuk  mengantarkan barang barang.

"Korban dan pelaku sudah berdamai, pelaku meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan meminta uang SPSI," pungkasnya.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini