Postingan IG Bermuatan Penghinaan Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, postingan terdakwa Sevinia alias Selvina, 25, di Instagram (IG) Story diyakini majelis hakim mengandung muatan penghinaan dan mencemarkan nama baik saksi korban, Franky.


Hakim ketua Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya, Kamis (9/3/2023) di Cakra 9 PN Medan memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.


"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," urai Khamozaro.


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


Perbuatan terdakwa sebagai pembalasan atas postingan sebelumnya dari saksi Franky yang berakibat muatan penghinaan diri terdakwa. 


Terdakwa dan Franky sepakat melakukan perdamaian dan mencabut laporan pengaduannya (kasus dugaan ITE-red) di Polda Sumut.


"Sedangkan pengaduan saksi Franky terhadap terdakwa di Polrestabes Medan tidak dicabut, bukanlah merupakan alasan pembenaran terdakwa membuat postingan bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Instagram Storynya.


Demikian juga sudah dihapusnya postingan tersebut dengan 120 ribu viewer si akun Instagram Story terdakwa, juga bukanlah menjadi alasan pembenaran untuk melepaskan diri terdakwa terlepas dari hukuman," urai hakim ketua.


Hanya saja, majelis menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Sevinia alias Selvina pun divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.


Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.


Ringan


Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan. Pada persidangan beberapa pekan lalu Evi Yanti Panggabean menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara.


Dalam dakwaan diuraikan,  pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.


Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban 'kutel dan gadel' telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.


Kemudian atas postingan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini