Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU Friska Sianipar.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Lloyd Reynold Ginting terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik dalam hal ini saksi korban Mujianto.
Pembelaan pribadi terdakwa yang menyatakan bahwa postingannya di akun media sosial facebook (medsos fb) hanya mempertanyakan, apakah nama Mujianto sama dengan nama pengusaha yang santer diberitakan 'mafia tanah'.
Atau alasan untuk mempertahankan lahan warisan keluarga, majelis hakim menyatakan, tidak sependapat. Postingan terdakwa justru menimbulkan perasaan tidak senang dan merugikan saksi korban, Mujianto.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Nelson Panjaitan.
Hanya saja, vonis majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Lloyd Reynold Ginting dituntut agar dipidana 1 tahun tahun penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Friska Sianipar maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Tommy Sinulingga menyatakan pikir-pikir atas putusan baru dibacakan majelis. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Usai sidang, terdakwa mendapat pelukan haru dari seorang wanita disebut-sebut istrinya. Wanita tersebut tampak selalu hadir dalam persidangan Lloyd Reynold Ginting.
Banyak Dikorbankan
Persidangan lalu sebanyak 5 saksi dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Friska Sianipar termasuk Mujianto kebetulan konglomerat terkenal asal Medan selaku Komisaris Utama PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dan Direktur Utama (Dirut) Jin Ngi.
"Izin kalau Saya berkata jujur Yang Mulia. Bukan tidak mau berdamai (dengan terdakwa Lloyd). Terlalu banyak yang dikorbankan. Bukan hanya karena nama Saya dijelek-jelekkan di postingannya dia. Atau sampai ada usaha untuk membatalkan SHGU Saya.
Seperti yang disebutkan bapak mantan Kades (saksi yang duduk di belakangnya), masyarakat dan tokoh di sana (Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo) sekarang jadi terbelah dua," urai Mujianto menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan.
Sementara ketika dikonfrontir, terdakwa menilai ada keterangan saksi yang tidak benar. "Data yang ada pada Saya Yang Mulia, data base di BPN Sumut Sertifkat Hak guna Usaha (SHGU) PT Karobiotik (BUK) tercatat terindikasi tanah terlantar sejak 7 Agustus 2017. Artinya tidak ada aktivitas di lahan itu," kata Lloyd.
Ketika dikonfrontir kembali, saksi Mujianto mengatakan, soal persis bulan atau tahun tidak ingat lagi.
Secara terpisah saksi lainnya, Jin NGI menerangkan, beberapa postingan terdakwa atas perusahaan yang dipimpinnya sangat dirugikan.
"Sebagai pengusaha Saya dan teman-teman lainnya sangat dirugikan. Nama perusahaan ini penting sekali dalam dunia bisnis. Kepercayaan investor bisa luntur.
Saya tidak perlu diajari (terdakwa) tentang kerugian atas postingan itu. Padahal ada rencana kami mau membangungun fasilitas hotel, taman safari, wisata, pertanian jadi terhenti sementara.
'Mafia Tanah'
Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut Friska Sianipar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa ketika berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap tanggal 25, dan 26 Februari 2021 dan tanggal 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di fb.
Yakni, 'APAKAH MUJIANTO YANG DISEBUT 'MAFIA TANAH' DALAM BERITA INI SAMA ORANGNYA DENGAN MUJIANTO YANG SEDANG DIDUGA BERNAFSU MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 (SIOSAR) KACINAMBUN ?'
Keesokan harinya Lloyd Reynold Ginting membuat postingan, 'JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 SIOSAR, KACINAMBUN.'
Dilanjutkan dengan narasi, tiba-tiba muncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGU seluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997
Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun ? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Dan seterusnya.
Tertanggal 12 Maret 2021, terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta itu membuat postingan, 'PERLAWANAN KEPADA MUJIANTO SEMAKIN PANAS. KARO BERSATU !!! Merasa dirugikan atas postingan teraebut, pengusaha Mujianto pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. (RoS)