Marihot Cibro dan mobil muatan kayu yang diamankan Polres Pakpak Bharat
PAKPAK BHARAT | Sat Reskrim Polres Pakpak Barat diduga melakukan tangkap lepas terhadap dua pria yang diduga sebagai pelaku ilegal logging. Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti satu mobil L 300 kayu sembarang keras yang diduga berasal dari hutan lindung.
Informasi didapat dari sumber, Pelaku bernama Marihot Cibro yang diamankan bersama kernetnya. Keduanya ditangkap di Desa Jungak Kecamatan Si Empat Tube Kecamatan Pakpak Bharat, Sumatera Utara pada Selasa 28/2/2023 sore kemarin.
Marihot Cibro dan kernetnya digelandang ke Mapolres Pakpak Bharat bersama barang bukti kayu diduga hasil ilegal logging diatas mobil L 300 dengan nomor polisi BK 9839 CM namun dikabarkan pelaku bersama barang bukti mobil pick up sudah dilepaskan pada Rabu 29/2/2023 sekitar pukul 02.00 wib tadi pagi kemarin.
Sumber menyebutkan, diduga pelaku mengelontorkan uang sebesar RP 100 juta agar bisa lepas.
Terkait Informasi ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) Polres Pakpak Bharat, AKP Saut Rapolo saat dikonfirmasi via pesan watsapp seluler membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia membantah ada uang dalam perkara itu hingga pelaku dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat mengatakan benar telah diamankan 1(satu) unit mobil pic up L 300 dengan No Pol BK 9839 CM yang mengangkut atau bermuatan kayu gergajian atau olahan ( al. Papan dan beroti ) sebanyak 80 keping yang dikemudikan oleh MARIHOT CIBRO dan 1(satu) orang yang mendampingi nya/kernet
Dimana sewaktu melintas di jalan Raya Mobil pic up bermuatan kayu gergajian atau olahan tersebut di setop oleh Petugas dari Polres Pakpak Bharat dan karena curiga mobil tsb digiring ke Polres Pakpak Bharat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan atas dugaan ilegal loging.
Selanjutnya terhadap Supir saudara Marihot Cibro dilakukan atau dimintai keterangan oleh Pihak Penyiďik dari Satreskrim Polres Pakpak Bharat terhadap asal usul kayu olahan atau kayu gergajian sebanyak 80 keping yang dibawanya.
Bahwa menurut keterangan Marihot Cibro bahwa kayu gergajian tersebut dibawanya berasal dari Desa Kuta Jungak Kecamatan Siempat Rube yang asal usul nya berasal dari Kayu Rakyat yang berada di areal Kebun masyarakat ( APL ).
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dilakukan cek/olah TKP dengan membawa Marihot Cibro untuk menunjukkan lokasi penebangan atau asal usul kayu atau Cek Tungkul.Dan dilakukan dokumentasi pada saat cek tungkul tersebut.
Untuk selanjutnya pihak Penyidik Polres telah berkoordinasi dgn pihak KPH 14 untuk menentukan apakah koordinat titik pada TKP cek Tungkul adalah kawasan Hutan atau area penggunaan lain (APL) atau kebun masyarakat.
" Hingga Klarifikasi ini kami sampaikan, kami belum dapat menentukan apakah perbuatan Marihot Cibro yang mengangkut 80 keping kayu gergajian Broti dan papan termasuk perbutan melawan Hukum atau telah melakukan Illegal logging sebelum pihak Kehutanan dari KPH 14 memberikan jawaban kepada kami bahwa lokasi Tungkul kayu ditebang adalah termasuk dalam peta Hutan lindung atau tidak," jelas Kasat Reskrim.
Atas hal ini, sehingga kami mengembalikan Marihot Cibro untuk pulang kerumahnya dengan membuat surat pernyataan dan atau jaminan, sedangkan mobil Pic Up dan kayu nya masih diamankan *diulangi* masih diamankan di Polres Pakpak Bharat, ujar Kasat Reskrim.
Terkait hal Pejabat Kepolisian di Polres Pakpak Bharat ( kasat Reskrim dan Kasat Intel ) sdh dapat upeti per bulan dan terhadap Marihot Cibro telah dilepas setelah di 8.6 sebesar 100.000.000. itu tidaklah benar.
" Ini tidak benar," ujarnya.(Wan)