Polres Langkat Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Sat Res Narkoba

Sebarkan:

 



Teks Foto : Kabag SDM Polres Langkat, Kompol Sheena Sari SE, SIK di dampingi KBO Sat Narkoba, Iptu Mimpin Ginting, saat paparan dan memberi arahan pada kegiatan pelatihan fungsi teknis kepolisian Sat Res Narkoba Polres Langkat T.A 2023 yang di gelar di Aula Wirasatya Polres Langkat, Kamis (02/03/2023). (Foto Dok: Metro Online,co)


LANGKAT | Giat pelatihan fungsi teknis kepolisian Sat Res Narkoba Polres Langkat T.A 2023 digelar, Kamis (02/03/2023), bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag SDM Polres Langkat, Kompol Sheena Sari SE, SIK di dampingi KBO Sat Narkoba, Iptu Mimpin Ginting (instruktur Narkoba).

Turut hadir para Kanit Reskrim dan anggota Polsek/bhabinkamtibmas sejajaran Polres Langkat, personil Sat Res Narkoba dan perwakilan masing-masing Satfung Polres Langkat.

Pelatihan fungsi teknis Kepolisian Narkoba diharapkan untuk dapat menambah wawasan setiap personil dalam pelaksanaan kegiatan tugas di lapangan maupun dalam penyidikan yang semestinya sesuai dengan SOP.

Pelatihan fungsi sangat bermanfaat untuk menambah ilmu, sehingga rekan-rekan dapat melaksanakan tugas dengan  benar yang sesuai dengan SOP.

Selain itu, juga berguna untuk mengulang kembali pengetahuan yang sudah didapat sebelumnya.
Sebagai personel Narkoba harus mampu dan memahami apa yang menjadi tugas pokoknya.

"Kita harus bisa memahami gejolak yang ada di wilayah kita untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas jangan sampai kita jatuh dan terindikasi dalam pengguna narkoba maka sanksi nya PTDH", ucap Kompol Sheena Sari.

Ia mengingatkan, jangan sampai nantinya petugas mendapat dumas dari masyarakat tentang penanganan dan penindakan yang tidak sesuai dengan SOP sehingga masyarakat komplain dan keberatan atas tindakan personil Polres Langkat di lapangan. 

Pada kesempatan itu paparan dan arahan juga disampaikan tentang penggolongan Narkotika berdasarkan Hukum UU No.35/2009. Pasal 127, dan larangan penggunaan Narkotika golongan I, II dan III, dalam pengobatan/layanan kesehatan, dan lain sebaginya.(ls/lkt1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini