Pelaku Cabul di Bawah Umur, Diringkus Dari Kamar Kos di Siantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR| Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar ringkus diduga pelaku pencabulan terhadap perempuan dibawah umur dari satu kamar di Kos Kosan "Anggrek", Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.35 WIB.

Pelaku, M Rafik alias Rafi (26) warga Desa Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diringkus berdasar Laporan Polisi oleh ibu korban, S (38) IRT, warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH dalam siaran Press Sat Reskrim yang dishare Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan pengungkapan  kejahatan seksual ini.

Berawal Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban TH alias (sebut saja, Ani), pelajar, sepulang sekolah bertemu dan ditegur ibunya dirumah dengan perkataan: "Dek, kalau kamu pacaran dirumah jangan yang aneh aneh ya. Mamak dengar kalian ada cxxman dan dilihat tetangga". Tegur S kepada putrinya, Ani.

Korban merasa tidak senang ditegur ibunya. Keesokan hari, Jumat, (17/2/2023) sekira pukul 06:30 WIB, seperti biasa korban pamitan berangkat sekolah. "Namun hingga pukul 15:00 WIB korban tidak kunjung pulang sekolah, membuat ibunya kuatir lalu bersama keluarga berupaya mencari keberadaan korban namun  tidak membuahkan hasil". Ungkap Rusdi Ahya, Minggu (5/3/2023) siang.

Hingga Jumat (3/3/2023), ibu korban mendapat informasi keberadaan korban. Kemudian Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10:00 WIB, ibu korban dan keluarga bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dan SPKT Polres Pematangsiantar mendatangi Kos Kosan Anggrek. Di salah satu kamar korban dan pelaku ditemukan.

Akibat kejadian ini ibu korban langsung membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Pematangsiantar karena merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang telah merusak fisik dan psikis putrinya. 

"Pelaku dan korban diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk peyidikan lanjut guna proses hukum terhadap pelaku M Rafik alias Rafi". Ujar AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini