Kuasa Hukum Bantah Berita Klarifikasi Bos PT Renata Gina Abadi

Sebarkan:
Korban saat dimintai keterangan di DenPom

MEDAN |
Terkait pemberitaan klarifikasi dari Rommy Jouniver Girsang yang mewakili PT Renata Gina Abadi kepada redaksi Metro Online pada, Selasa (28/2/2023) Riki Irawan,SH, MH, selaku kuasa hukum korban penyekapan, penganiayaan dan perampasan, Wahyu Abdy Rangkuty, membantah hal itu tidak benar mengenai hal itu.

Menurut Riki Irawan,SH.MH,, Rabu (1/3), membantah klarifikasi pihak PT Renata Gina Abadi yang diterbitkan media online, Metro Online tersebut.

"Kami bisa membuktikan bahwa klarifikasi yang dimuat di media metro online pada tanggal 28 Februari 2003 itu tidak benar, karena faktanya dan bukti-bukti yang kami miliki jelas bahwa yang menjemput Wahyu Abdy Rangkuty itu, oknum dari Kodam I/BB," katanya.

Selanjutnya Riki Irawan menuturkan bahwa memang benar kliennya dijemput beberapa oknum dari Kodam I/BB dari Kota Pekan Baru Riau, langsung dibawa ke Markas TNI.

"Karena pada tanggal 23 Febuari 2023 tersebut juga kami menjemput klien kami  bersama petugas Den POM 1/5 Medan, lalu Wahyu Abdy Rangkuty kami bawa langsung untuk buat pengaduan ke Den POM 1/5 Medan dan Polrestabes Medan. Jadi kami membantah dengan keras berita klarifikasi dari pimpinan PT Renata Gina Abadi, Rommy Jouniver Girsang. Kami ada buktinya, bahwa klien kami tidak dijemput karyawan PT Renata Gina Abadi dan juga klien kami tidak diletakkan di Kantor PT Renata Gina Abadi,"ungkap Riki.

Kemudian Riki Irawan,SH, MH menegaskan berencana akan melaporkan pihak PT Renata Gina Abadi atas berita klarifikasi tersebut, berita penyebaran informasi yang tidak benar serta pencemaran nama baik atas nama kliennya.

"karena seolah-olah Wahyu Abdy Rangkuty dinyatakan bersalah, padahal tidak seperti itu yang benar, kebenarannya seperti yang kami laporkan bahwa klien kami dijemput dari Pekan Baru oleh oknum Kodam i/BB, kemudian dibawa ke Markas TNI," pungkasnya.

Terpisah, Wahyu Abdy Rangkuty ketika memberikan keterangan, Selasa (28/2) kepada wartawan, menceritakan, Pada 21 Febuari 2023, 4 orang oknum TNI Kodam I/BB menjemput dirinya di Pekan Baru, namun salah seorang oknum itu tinggal di Pekan Baru.

"3 orangnya bareng sama saya naik Avanza, sampai di jalan sekitar Dumai hp disuruh matikan, Kemudian berhenti untuk buang air kecil, kemudian ada orang Intel untuk nyuruh pindah mobil dan hp saya disita," kata Wahyu Abdy.

Lanjut Wahyu, dirinya dan beberapa oknum TNI itu berangkat lagi dan sampailah di Medan, tepatnya di Markas TNI pada pukul Rabu (22/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saya disuruh tunggu di Pos, ketika saya mau minta hp saya untuk telpon keluarga saya, tidak dikasih, disuruh tunggu pimpinan perusahaan saya," ungkap Wahyu.

Kemudian Wahyu Abdy Rangkuty dengan wajah ketakutan kembali menceritakan bahwa kemudian salah seorang oknum TNI Kodam I/BB menyuruhnya masuk keruangan, sambil menutup pintu. Salah satu oknum Kodam I/BB atas berinisial P datang menghampirinya.

" Padli marah marah, sambil melempar asbak namun tidak mengenai saya, saat itu saya langsung lemas karena ketakutan, terus saya dan P keluar berdua, sambil mengeluarkan pistol, P mengancam akan menembak, saya disuruh mengaku telah menggelapkan uang, saat itu, dikeluarkan semua peluru dari senjata apinya, dan ditinggalkan sebutir didalamnya senjata apinya, lalu mengarahkannya ke kaki kanan saya, dengan menyentuh lubang pintol ke kaki kanan saya," tutur Wahyu Abdy dengan nada bergetar ketakutan.

Kemudian Wahyu disuruh masuk lagi keruangan dan didalam sudah ada Rommy Jouniver Girsang yang  langsung menendang kakinya, hingga dirinya tersungkur kesakitan, lalu mengambil gulungan kertas dan memukul dirinya, sedangkan P memukul punggungnya dengan menggunakan kemoceng, serta menampar dirinya.

Lalu Wahyu kembali menceritakan, setelah itu dirinya disuruh keluar ruangan lagi dan kemudian datang salah seorang yang tidak diketahuinya, namun dipanggil "Ndan".

"Yang disebut 'Ndan' itulah yang mengancam akan disetrum dan masukkan ke kolam ikan, terus beberapa oknum TNI itu berganti datang mengancam, ada yang  melempar kursi, membanting pintu,saat itu saya sangat ketakutan sekali," terangnya.

Terus salah seorang pengacara yang akhirnya saya ketahui bernama Nanang datang dan disuruhnya agar dirinya mengakui, sambil buat surat pernyataan untuk menganti kerugian 600 juta.

"Disitu aku enggak tau lagi mau buat apalagi, aku berharap proses hukum cepat berlanjut, lalu salah oknum TNI suruh buat BAP, untuk ke Polres. Aku mau nelpon orangtuaku tapi tidak diberikan, kemudian aku dikasih pakai HP sama yang berinisial Y untuk orang nelpon orangtuaku, saat itulah aku sampaikan ke orangtuaku agar menyiapkan uang 50 juta seperti suruhan mereka, hingga akhirnya telponlah Pak Riki pengacara dan menanyakan keberadaan ku yang saat itu di Markas TNI," pungkasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, (27/2), mengatakan bahwa prosesnya sedang berjalan.

"Laporan sudah kami terima, proses berjalan," katanya.(Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini