Komit Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Toba Berhasil Menangkap Terduga Pengedar

Sebarkan:


TOBA
| Satnarkoba Polres Toba melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, Senin (6/3/2023), sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang, MH, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, menerangkan bahwa awalnya adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

"Selanjutnya petugas Satuan Narkoba Polres Toba dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyidikan dari pagi hingga sore hari guna melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba. Upaya tersebut membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan pelaku ARJP (24) warga Jln. Patuan Anggi Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba," sebut Bungaran, Jumat (11/3/2023).

Diterangkan Bungaran, pelaku berhasil ditangkap di belakang rumah di Dusun II Gompar Silitonga Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. 

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,02 Gram, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru, 1 (satu) buah timbangan elektrik Merk Constant dan  1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam," terangnya.

Pelaku mengakui bahwa paket /plastik klip tersebut berisi Shabu milik pelaku yang akan dijual oleh Pelaku kepada orang lain. 

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, mengatakan permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. 

"Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat  (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini