236 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di Kabupaten Serdangbedagai

Sebarkan:

 

Wakil Bupati Serdangbedagai (Wabup Sergai), H. Adlin Tambunan, memberikan arahan dan saran kepada peserta pembentukan koperasi merah putih, Kamis,(5/6/2025).
Wabup Adlin Tambunan: Koperasi Merah Putih pilar kemandirian ekonomi desa di Serdangbedagai.

SERDANGBEDAGAI | Wakil Bupati Serdangbedagai (Wabup Sergai), H. Adlin Tambunan, mengatakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis dan fundamental dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa serta menciptakan swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Sergai.

Hal ini disampaikan Wabup Adlin saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati, pada Kamis (5/6/2025), dan sampai saat ini, tercatat sebanyak 236 koperasi telah terbentuk di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.

“Diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar semua tingkatan pemerintahan hingga ke tingkat desa,” ujar Adlin.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Asta Cita kedua dan keenam dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, serta sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan secara nasional.

Wabup Adlin menjelaskan, koperasi Merah Putih memiliki potensi besar menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di desa melalui pendekatan gotong royong dan kekeluargaan.

“Koperasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi seperti keterbatasan akses modal, lapangan kerja yang sempit, kesenjangan ekonomi, serta untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keseriusan pemerintah pusat terhadap program ini dibuktikan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan keterlibatan aktif dari 16 kementerian/lembaga serta seluruh pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan koperasi desa ini.

“Bupati Sergai juga telah menginstruksikan para camat untuk menyosialisasikan program ini secara masif, membuka posko fasilitasi legalitas, dan berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia. Sementara kepala desa dan lurah diminta memfasilitasi musyawarah serta penginputan data,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PMD, Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Perekonomian, seluruh camat se-Sergai, Ikatan Notaris Indonesia, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, serta para ketua koperasi desa/kelurahan yang telah terbentuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Sergai, Ikhsan, AP, M.Si, melaporkan antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap pembentukan koperasi.

Ia mengatakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) telah selesai 100% di 237 desa dan 6 kelurahan, dengan 14 desa memilih bergabung sehingga terbentuk 236 koperasi secara keseluruhan.

"Proses legalisasi juga terus dipercepat. Saat ini, 84,36% atau 205 koperasi sudah terinput dalam sistem Kementerian Koperasi, dan 50,20% atau 122 koperasi dalam sistem Kementerian Dalam Negeri," rincinya.

Sebanyak 200 koperasi tengah dalam proses pembuatan akta notaris, dan 5 koperasi telah resmi berbadan hukum. Pemkab Sergai bahkan membuka Desk Pembuatan Akta Notaris selama empat hari penuh di Pendopo Kerajaan Sergai untuk mempercepat proses ini.

"Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Pemkab Sergai dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat desa," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini