Janji Dampingi Warga Terdampak Proyek Kanal Bandara Kualanamu, Komisi 1 DPRD Tak Muncul

Sebarkan:

Pengawalan Lokasi Eksekusi oleh Petugas TNI Polri
DELISERDANG | Sempat berjanji akan mendampingi warga terdampak untuk meminta penundaan eksekusi atas proyek pembangunan kanal antisipasi banjir Bandara Kualanamu di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang. Selasa 21/3/2023 siang tadi namun sampai proses eksekusi selesai dibacakan petugas Pengadilan Negeri Kelas I a Lubukpakam tak satupun Anggota Komisi I DPRD Deliserdang hadir mendampingi warga.

Sebelumnya pada Senin 20/3/2023 kemarin, sejumlah warga korban terdampak proyek pembangunan kanal antisipasi banjir Bandara Kualanamu sekitarnya itu sempat datang beraudensi ke Kantor DPRD Deliserdang dan diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Hj Wastiana Harahap, Darwis Batubara dan H Saiful Tanjung.

Pada warga Anggota Komisi I DPRD Deliserdang ini berjanji akan mendampingi masyarakat dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memohon toleransi penundaan pembacaan eksekusi atas tanah masyarakat yang masih belum menerima ganti-rugi sepakat dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWWS) II Sumut selaku pemohon eksekusi.

Warga saat audensi di Komisi 1 DPRD Deliserdang
Ketua Komisi I DPRD Hj Wastiana Harahap mengatakan pada warga yang beraudensi hal pendampingan akan dilakukan Komisi 1 DPRD bila disetujui oleh Pimpinan Dewan. Namun demikian ia menyatakan akan mencoba membicarakan hal ini dengan pihak Kecamatan Pantailabu.

Tapi hingga proses eksekusi dilakukan pihak PN Lubukpakam dikawal ratusan personel Polresta Deliserdang dan TNI tapi wakil rakyat tak satupun ada yang hadir membela masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan itu.

Warga sebelumnya sempat berharap ada upaya jembatan mediasi dari Anggota DPRD Deliserdang untuk masyarakat terdampak proyek pembangunan kanal  Bandara Kualanamu. Tapi dengan tidak ada anggota dewan yang diharapkan datang, harapan itupun pupus dan ini sangat mengecewakan mereka.

Gino salah seorang pemilik lahan yang terdampak proyek mengaku kecewa dengan tidak adanya satupun Anggota DPRD Komisi 1 yang kemarin mereka temui datang mendampingi mereka. Padahal masyarakat berharap merek dapat membantu permasalahan yang dialami warga saat ini.

" Iya kecewa kami, kemarin waktu kita audensi ke Komisi I DPRD Deliserdang kita sempat berharap ada pembelaan dari wakil rakyat itu, namun nyatanya tidak ada juga. Kini kami rakyat kecil ini merasa tidak ada yang membela dalam masalah ini," keluhnya.

Proyek pembangunan kanal pengantisipasi banjir bandara Kualanamu sekitarnya itu disebut menelan biaya Rp 16 milyar. Hal ini sudah direncanakan realisasi sejak Tahun 2014 lalu namun terkendala akibat proses ganti rugi lahan yang belum tuntas dengan masyarakat, hingga BWSS Sumut menitipkan uang ganti rugi yang ditetapkan oleh tim Apresial di PN Lubukpakam.

Warga menolak mengambil uang yang dititipkan di PN Lubukpakam itu, karena warga merasa tidak ada negosiasi kesepakatan terkait harga ganti rugi dengan tim apresial maupun BWSS II Sumut. Hingga akhirnya PN Lubukpakam memutuskan untuk melakukan eksekusi paksa atas lahan masyarakat itu.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini