Pascadikritisi SIPP PN Medan yang Bisa Diakses Publik Kembali Menggeliat, Rekanan Bank Sumut Diganjar 7 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto upload riwayat perkara atas nama terdakwa H Haltafif. (MOL/ROBS)



MEDAN | Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang bisa diakses publik, Rabu (29/3/2023) tampak mulai kembali menggeliat, pascadikritisi awak media, sehari sebelumnya.


Dua perkara korupsi sebelumnya (lebih sepekan) belum diupload tampak sudah terupdate bahkan hingga riwayat putusan majelis hakim.


Terdakwa atas nama H Haltafif SE MBA, selaku Direktur CV Surya Pratama yakni. penyedia jasa sewa kendaraan dinas operasional pada PT Bank Sumut 2013 lalu telah divonis, Senin (27/3/2023).


Terdakwa diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Haltafif diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.


Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di balik terali besi tersebut juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.988.560.535.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan 3 tahun penjara.


Sementara di kolom tuntutan, terdakwa rekanan pada PT Bank Sumut tersebut sebelumnya dituntut agar dipidana 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara juga Rp1.988.560.535 subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara.


Warga Jalan Balam, Lingkungan XIII, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu terjerat perkara korupsi bersama-sama. Terkait tender jasa sewa kendaraan dinas operasional pada PT Bank Sumut 2013 lalu.


Mantan Kadis


Perkara kedua yang sebelumnya belum diupload di SIPP PN Medan, kini sudah diupdate. Sebagaimana diberitakan, Selasa kemarin, Dr Ir Hidayati selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dituntut JPU pada Kejari Medan 1 tahun dan 3 bulan penjara.




Dokumen foto perkara atas nama terdakwa Hidayati. (MOL/ROBS)




Hidayati juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Walaupun telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa dituntut pidana tambahan membayar UP Rp287.742.749 subsidair 1 tahun penjara. Pembacaan putusan pun dijadwalkan, Kamis mendatang (6/4/2023).


Sebagai Pengguna Anggaran (PA) Barang dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Provsu, terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020.


SK Ketua MA


Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 71/KMA/SK/IV/2019, sebagai dasar hukum dihadirkannya aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lembaga peradilan, dikuatirkan 'gak berjalan' sebagaimana diharapkan.


Sejumlah perkembangan persidangan perkara korupsi di kabupaten / kota di Sumut bahkan sepekan lebih, tidak kunjung diupload di SIPP PN Medan.


Informasi dihimpun, ruh dari dibentuknya SIPP tersebut adalah dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.


Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA- SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.


Rumor berkembang menyebutkan dalam tempo 1 kali 24 jam setelah persidangan, riwayat perkaranya akan diupload di SIPP pengadilan, dikhawatirkan masih sebatas rumor.


Kesan lambannya penguploadan data perkembangan riwayat perkara secara online itu juga acap disampaikan awak media biasanya meliput persidangan kepada petinggi di PN Kelas IA Khusus Medan.


Dalam suatu pertemuan dengan mantan Ketua PN Medan Setyanto Hermawan, pun kepada penggantinya sekarang, Victor Rumahorbo.


"Iya. Itu juga menjadi salah satu 'PR' (Pekerjaan Rumah) kami dan kami akan terus berupaya memperbaikinya," demikian antara lain kata Victor Rumahorbo, Senin, (27/2/2023) lalu. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini