Putusan Perkara Korupsi Mantan Kades Sei Dadap Asahan Ditunda, Ini Alasannya

Sebarkan:


Dokumen foto persidangan mantan Kades Sei Dadap Asahan Yantono. (MOL/ROBERTS)





MEDAN | Putusan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atas nama Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (19/12/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dipastikan ditunda.


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar didampingi anggota Cipto Hosari Nababan sempat membuka persidangan dan kemudian menunda persidangan.


"Baik ya saudara JPU, terdakwa dan penasihat hukum (PH). Pembacaan putusan ditunda sampai tanggal 9 Januari 2023 karena salah seorang anggota majelis hakim (H Edwar) sedang cuti," urai Sarma Siregar.


5 Tahun


Sementara pada persidangan, Kamis (1/12/2022) lalu di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, tim JPU dari Kejari Asahan, Christian Sinulingga didampingi Rotua Nauli Panjaitan menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bipa denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Selain itu, pensiunan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara," kata Christian.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yantono dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Buron 2 Tahun


Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun.


Keadaan memberatkan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya  sertai sopan selama persidangan.


LPj Kegiatan


Beberapa pekan lalu, Christian Sinulingga didampingi Nauli Panjaitan dan Patricia Sembiring Depari secara estafet dalam dalam dakwaan menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.


Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.


Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II  Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah  di Dusun IV Jalan Sawo.


Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan.


Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD). 


Antara lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sulastri  juga selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani (masing-masing anggota).


"Dalam pembuatan RAB, bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan," urai Christian.


Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar  Rp766.683.000  dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.


Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp352.590.007. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini