Penkum Kejati Sumut Gelar Luhkum Pencegahan Penyelewengan Dana Desa, Pengendalian Inflasi dan Etika Bermedsos

Sebarkan:

 


Dokumentasi luhkum tim Penkum Kejati Sumut dimotori Yos A Tarigan (tengah) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum (luhkum) di Aula Kantor Camat Namorambe, Kabupaten Deliserdang.


Luhkum kali ini mengusung topik 'Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Menggunakan Keuangan Desa untuk Pengendalian Inflasi serta Etika Bermedia Sosial Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)', Kamis (15/12/2022).


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam pers rilis yang diterima, Senin (19/12/2022).


Turut mendampingi Penkum dimotori Yos A Tarigan jaksa fungsional Joice V Sinaga dan disambut Camat Namorambe Febri E Gurusinga serta 30 kepala desa (kades) yang ada di jajaran Kecamatan Namorambe. 


Dalam paparannya, Yos menyampaikan materi terkait tertib administrasi di keuangan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa sebagai pengingat bagi para kades untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan desa.


"Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 


Pengelolaan keuangan desa tidak lepas dari Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya," papar Yos A Tarigan.


Sisi modus korupsi dana desa, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran.


"Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih," tandasnya.


Pengendalian


Pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.


"Kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi," tegasnya.


Dengan adanya koordinasi yang baik, lanjutnya maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.


Yos menyampaikan, agar dana desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.


Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi di desa melalui Dana Desa.


"Kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi," kata Yos A Tarigan.


Etika Bermedsos


Selanjutnya, Joice V Sinaga menyampaikan materi tentang etika dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE. Karena, belakangan ini banyak orang yang terjerat Undang Undang karena salah dalam membuat status di media sosial (medsos).


"Agar bapak/ibu tidak terjerat dengan UU ITE, atau tindak pidana ada baiknya dalam bermedia sosial mengedepankan kehati-hatian. Jangan karena emosi atau dendam pada seseorang lalu menuliskan status yang mencemarkan nama baik orang, kalau sudah memenuhi unsur pidana maka bapak/ibu akan terjerat dengan pasal dalam UU ITE tersebut," katanya.


Ketika mendapatkan informasi dari seseorang, lanjutnya, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau sumbernya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan permasalahan lebih baik dihapus saja. Akan tetapi, ketika informasi itu jelas sumbernya dan bermanfaat baru kita sharing ke orang lain.


Wawasan


Sementara Camat Namorambe Febri E Gurusinga menyambut baik pelaksanaan penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.


"Semoga dengan kegiatan ini, seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Namorambe mendapat wawasan baru dan semakin mengenali hukum agar para kepala desa menjauhi hukuman," tandasnya.


Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan. Acara diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada Camat Namorambe dan foto bersama seluruh kepala desa. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini