Ternyata Pelaku Peracun Anak Harimau Sumatera Pemilik Kambing Yang Mati

Sebarkan:
Tersangka diamankan di Mapolres Aceh Timur

ACEH TIMUR I Personel Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap terduga pelaku peracun anak harimau Sumatera, rabu (22/2/2023).

Ternyata tersangka peracun harimau Sumatera itu merupakan pemilik kambing yang mati dimakan anak harimau sumatera berinisial, SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. 

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Arief Suami Wibowo, pada selasa (28/2/2023) membenarkan telah menangkap tersangka pelaku SY  dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur pada Rabu, (22/2/2023).

Selain mengamankan tersangka, personel polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik warna putih berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau.

Dimana kasus ini terjadi, bermula pada hari Selasa (21/2/2023), sekira pukul 15.10 WIB Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron. 

Kemudian saat tiba di lokasi, tim dari petugas BKSDA menemui satu ekor bangkai anak harimau sumatera tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

Lalu Tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab matinya harimau sumatera tersebut, dan hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya, terang Kasat Reskrim. 

Selanjutnya atas temuan itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur. 

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan ternyata pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut diduga sebagai tersangkanya. 

Setelahnya tim Resmob mencari keberadaan terduga dan berselang waktu petugas berhasil mengamankan tersangka SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Rantau Peureulak. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

"SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," sebut Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, SY telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi. 

Terhadap SY dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. 

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp.100 juta.” tutup Kasat Reskrim.(Jboy/ed)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini