Kamaruddin SH : Polemik Bendera Tidak Perlu Dihebohkan

Sebarkan:



LHOKSEUMAWE–Pengacara Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Kamaruddin SH menegaskan polemik mengenai bendera dan lambang Aceh tidak perlu dihebohkan. Sebab, menyangkut dengan persoalan itu sudah selesai dengan lahirnya dan disahkannya Qanun Aceh mengenai itu.

“Saya kira, polemik bendera dan lambang Aceh tersebut sudah selesai dengan lahirnya dan disahkannya Qanun Aceh mengenai bendera dan lambang oleh seluruh anggota DPRA Aceh,” ucap Kamaruddin, pengacara UUPA yang saat ini sedang berjuang keutuhan UUPA di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.  
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi dengan aksi seorang anggota DPR Aceh yakni Azhari Cagee yang menyerahkan bendera Bulan Bintang kepada Wakil Gubernur Aceh. Penyerahan bendera tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV DPRA Aceh yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Selasa (31/10).

Menurut pria ini, isu yang harus menjadi perhatian bersama justru peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh. “Sekarang kita persilakan seluruh Anggota DPRA dan Pemerintah Aceh mengibarkannya. Jangan paksa rakyat untuk mengibarkan. Yang rakyat Aceh butuhkan ialah kesejahteraan, peningkatan ekonomi, pelayanan kesehatan yang baik, akses pendidikan dan lapangan pekerjaan yang layak,” imbuh Kamaruddin yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh ini.

Kamaruddin mengingatkan, salah satu amanat penting dalam UUPA ialah kesejahteraan rakyat. Untuk itu dirinya lebih memilih untuk mengajak khalayak fokus pada permasalahan tersebut ketimbang harus terkuras energi dalam polemik politik yang tak perlu. 

“Segala yang terkait dengan kesejahteraan rakyat telah diatur di dalam UUPA. Jangan lagi rakyat Aceh dibenturkan dengan pertikaian politik yang tidak berkesudahan. Rakyat sudah cukup letih dengan polemik politik dan sekarang yang dibutuhkan ialah kesejahteraan. Fokuslah pada kesejahteraan rakyat, itu juga semangat UUPA,” tutup Kamaruddin.(Adi)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar