PN Tarutung Putuskan Penetapan TSK ISP Kominfo Taput Tidak Sah, Kuasa Hukum Pemohon : Para Pihak Harus Hormati Putusan Hakim

Sebarkan:

TAPUT | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung  akhirnya membatalkan penetapan HES sebagai tersangka (TSK) pada kegiatan Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 sampai 2021, yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, pada Desember 2022, lalu.

Pembatalan penetapan tersangka penyediaan layanan Internet di dinas Kominfo tersebut sesuai dengan putusan Hakim Agung Cory Fondrara dalam amar putusannya tentang permohonan praperadilan nomor:1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt, pada Kamis 2 Februari, lalu.

Hal itu disampaikan oleh Sabungan Parapat, SH, ketua tim kuasa hukum HES, selaku pemohon pra peradilan kepada wartawan, di Tarutung, Selasa 7 Februari 2023.

Sabungan menjelaskan, permohonan pra peradilan ke PN Tarutung terkait penetapan status tersangka pada kliennya HES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyediaan layanan internet Dinas Kominfo Taput, oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dilakukan karena penetapan HES sebagai tersangka atas kegiatan IPS di Dinas Kominfo oleh Kejaksaan Tapanuli Utara dinilai tidak tepat.

"Penetapan tersangka terhadap HES, klien kami tidak tepat. Oleh karena itu, kita mohonkan prapid ke PN Tarutung. Dan prapid adalah  hak asasi dari setiap orang sesuai dengan yang diatur dalam Undang - Undang Dasar pasal 28 tentang kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dan sesuai dengan undang- undang HAM nomor 39 pasal 17 bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," kata Sabungan.

Dijelaskan, alasan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap HES tidak tepat sehingga mengajukan pra peradilan diantaranya dalam penetapan tersangka terhadap HES,  Kejari Tapanuli Utara tidak mencantumkan dengan jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo pada Tahun anggaran 2019 sampai 2021, dimana HES sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, lanjutnya, nominal kerugian negara harusnya dicantumkan dalam surat penetapan tersangka. 

Selain itu, kata Sabungan, dalam penetapan HES sebagai tersangka,  yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kegiatan penyediaan layanan Internet Dinas Kominfo Taput pada tahun 2019 sampai 2021 disebut bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Padahal yang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah wewenang BPK sebagaimana  dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 10 undang - undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," terangnya.

Dan setelah melewati beberapa persidangan, lanjut Sabungan, permohonan prapid tersebut pun diputus. Sesuai dengan  amar putusan hakim menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Tapanuli Utara nomor  Nomor: 01/l.2.21/fd.1/02/2022 tanggal 21 februari 2022 jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Tapanuli utara Nomor:03/l.2.21/fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang menetapkan pemohon (HES) sebagai tersangka  terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam amar putusan juga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara) terkait peristiwa pidana dalam penetapan  tersangka terhadap diri pemohon (HES) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.

"Putusan Pra Peradilan ini sudah inkrah, Final  dan Binding. Sehingga tidak ada upaya hukum yang lain  yang dapat dilaksanakan para pihak atas putusan tersebut. Dan sebagai penegak hukum, harusnya  menghormati putusan pengadilan ini," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Natanael, Humas PN Tarutung yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan putusan praperadilan yang diajukan HES terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tarutung telah diputuskan oleh Hakim PN Tarutung yang menangani perkara tersebut. 

"Putusannya menyatakan surat perintah penetapan tersangka terhadap HES oleh kejaksaan  Tapanuli Utara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum "katanya.(Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini