Operator dan Pemain Judi Tembak Ikan Ditangkap

Sebarkan:

SITA:  Meja mesin judi tembak ikan yang disita dari satu rumah di Jl. Pancasila Gang Melati III Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Jumat (10/2).


MEDAN | Personel Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus 2 pria operator mesin judi dan pemain judi tembak ikan di Jl. Pancasila Gang Melati III Desa Tembung Kec.Percut Seituan, Jumat (10/2).

Kedua pelaku berinisial ZA , 33 , operator mesin judi tembak ikan warga Jl. KL.Y.Sudarso Lorong XIII Kel. Gelugur Kota Kec. Medan Barat dan AFN ,40, warga Jl.Pancasila Gang Cempaka Desa Tembung Kec.Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan menyebutkan penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat adanya judi tembak Ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Kedua tersangka

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba – coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan, karena kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kompol M. Agustiawan.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu cip (coin), uang omset penjualan Rp.800.000 dan satu unit Hp Oppo warna hitam.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini