Kejari Medan Terima Pelimpahan Kasus Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Lues

Sebarkan:

 



Dokumen foto pelimpahan tahap II tersangka Mawardi dan BB 1,3 ton ganja asal Gayo Lues. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (15/2/2023) menerima pelimpahan berkas, barang bukti (BB) berikut tersangka perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 1,3 ton atas nama Mawardi.


Pelimpahan tahap II itu dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon, menjelang petang tadi.


"Iya. Atas nama tersangka Mawardi warga, 23 tahun, warga  Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.


Setelah menerima pelimpahan Tahap II, lanjut Simon, tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.


JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Tersangka dijerat pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam paparannya membenarkan tentang anggotanya berhasil mengamankan tersangka berikut 1,3 ton ganja dari mobil boks berplat BL 8237 HC di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam lalu sekira pukul 19.00 WIB.


Ganja tidak sedikit tersebut dibawa Mawardi dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang akan dibawa ke Jakarta. "Tapi tadi kita tanyakan dari tersangka ini katanya akan dibawa ke Medan," sebutnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini