JPU Kejari Medan Hadirkan Pemilik 1 Kg Emas Batangan Perkara Korupsi Mantan Kacab Pegadaian Setia Budi

Sebarkan:

 


Saksi Khairil Ikhwan Nasution (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Khairil Ikhwan Nasution, nasabah yang sempat menggadaikan emas batangan seberat 1 kg di Kantor Pegadaian Syariah Setia Budi dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai saksi, Kamis (2/2/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni terkait sidang lanjutan perkara korupsi mantan Kepala Cabang (Kacab) periode tahun 2021 sampai 2022, Ariady dan Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.


"Beliau (terdakwa Ariady) kebetulan adik ipar Saya Yang Mulia. Beliau yang memberikan informasi soal persyaratan yang harus dilengkapi bila meminjam uang ke Pegadaian Cabang Setia Budi dengan jaminan (agunan) 1 kg emas batangan," kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin.


Nilai pinjaman mantan staf di salah satu perusahaan perkebunan swasta tersebut sebesar Rp1.000.014.000.000. 


Pembayaran cicilan pinjaman aejak September 2020 hingga Maret 2021 lewat rekening bank di Pegadaian Cabang Setia Budi sudah dilunasi saksi.


JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Suryanta Desi pun mengkonfrontir keterangan saksi di persidangan dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Oh iya. Waktu membuat akad pinjaman di rumah (saksi). Penyerahan berkas sama emas yang digadaikan, Saya antar ke Kantor Pegadaian Setua Budi," timpal Khairil Ikhwan.


Di bagian lain saksi juga membenarkan keterangannya di BAP. Walau pinjamannya sudah dilunasi, namun emasnya beberapa bulan kemudian diterimanya.  


"Emas batangan yang saudara gadaikan itu beberapa bulan kemudian dikembalikan kepada saudara. Emasnya tanpa sepengetahuan saudara sempat digadaikan lagi oleh terdakwa. 


Itu keterangan saudara di BAP. Benar keterangan saudara di BAP ini?" cecar Suryanta Desi dan saksi Khairil Ikhwan kemudian mengiyakannya.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. 


1,8 Kg Emas


Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas di Pegadaian Syariah Setia Budi tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas. 


Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.


Sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.


Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. 


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini