JAM Pidum Setujui Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Buruh Bangunan Curi Brondolan Sawit di Asahan

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspos kasus pencurian sawit dan brondolan asal Kejari Asahan. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Penuntutan kasus pencurian sawit dan brondolan di kebun PTPN III di Sei Dadap, Kabupaten Asahan atas nama tersangka Rizky Adianata akhirnya dihentikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana dalam ekspos secara virtual, Kamis (23/2/2023) menyetujui usulan Kajati Sumut Idianto agar kasusnya diselesaikan secara humanis alias tidak sampai ke pengadilan.


Kajati Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menerangkan, kasus pencurian sawit dan brondolan tersebut berasal dari Kejari Asahan.


"Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos A Tarigan.


Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 


Hal itu sesuai dengan amanah Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


"Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah (yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap) berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh tersangka tertanggal 10 Februari 2023 ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan korban Rezky Ardiansyah.


Disaksikan Kepala Dusun V Sei Dadap dan penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat," urainya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja dimaksud telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. 


"Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula," pungkasnya.


Turut mendampingi JAM Pidum dalam ekspos kasusnya Kasubdit Pratut Dir TPUL Dr Syahrul Juaksha Subuki. Sedangkan mendampingi Idianto di antaranya Wakajati Sumut Asnawi, Aspidum Luhur Istighfar, para Koordinator dan para Kasi. Juga diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay serta Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini