Demi Kepastian Hukum, Pengacara Korban Desak Kapolri Perintahkan Jajaran Bekuk 2 OTK Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjunggusta

Sebarkan:

 


Tiur Ratna Yani Hutabarat dan pengacaranya, Minardo Hutabarat (kanan). (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Minardo Hutabarat selaku pengacara Tiur Ratna Yani Hutabarat, korban dugaan teror menggunakan bom molotov mendesak Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memerintahkan jajarannya agar segera membekuk 2 pelaku orang tak dikenal (OTK).


"Demi kepastian hukum, sebagai pengacara korban, kami mendesak pak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan segera memerintahkan jajarannya membekuk kedua pelaku," kata  Minardo Hutabarat didampingi korban, Rabu malam tadi (8/2/2023).  


Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang mendera kliennya sudah duduk. Sebab salah satu unsur terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.


Dalam kesempatan tersebut korban, Tiur Ratna Yani menuturkan, keluarganya sempat terusik dengan ribut-ribut suara anjing peliharaan tetangga di Jalan Kelapa Nomor 312, Tanjunggusta, Sunggal, Rabu dini hari (8/2/2023) sekitar pukul 01.20 WiB.


"Dari rekaman CCTV tetangga, terlihat 2 laki-laki pakai helm berboncengan kereta (sepeda motor). Langsung menyiramkan bahan bakar minyak dari bawah pintu rumah.


Langsung terbakar. Mungkin pelakunya berharap kereta-kereta yang di parkir di sini tersulut api dan membakar seisi rumah kami," urainya dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca' sembari memegangi Laporan Pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor: LP / B / 460 /II / 2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.


Ia bersama suami pun langsung bergegas memadam kobaran api tersebut. "Untuk saja kami mengetahui adanya kebakaran itu dan langsung memadamkannya. Kalau tidak mungkin kami satu keluarga sudah tewas dilalap api," sebutnya.


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu siang melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, sedang menindaklanjuti laporan tersebut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini