Bawa Sabu Dari Batubara, Togu Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Bawa sabu sabu dari Kabupaten Batubara, TP alias Togu (38) warga Huta Dusun  lII, Nagori (Desa) Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam satu penggerebekan sebuah rumah, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB

Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Humas menjelaskan penangkapan pelaku diduga jaringan pengedar sabu sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di wilayah itu  sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi. Tim Opsnal Unit II langsung terjun menelusuri lokasi untuk lidik lntai rumah target yang disebut warga. Rumah  berhasil ditemukan. Bersama perangkat desa, Tim Opsnal menggerebek dan berhasil mengamankan TP alias Togu.

"Dari pria ini Tim Opsnal mengamankan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 1,61 (Satu koms Enam Satu) gram dan uang sejumlah Rp 100.000,-.(Seratus Ribu Rupiah)". Papar Adi Haryono, Jumat siang.

Interogasi awal Togu menerangkan barang bukti diduga sabu-sabu yang diamankan benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Atas keterangan pelaku, Tim langsung  melakukan pengembangan dan pencarian target ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan. Meski demikian, target ini akan terus diburu. Saat ini pelaku TP alias Togu beserta barang bukti sabu sabu diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Adi Hsryono. "Kami jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua bentuk penyalagunaan Narkoba. Tidak ada tempat dan ruang bagi mereka yang masih nekat menggunakan ataupun mengedarkan segala jenis narkoba diwilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas". Tegas AKP Adi Haryono.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Kepolisian Resor Simalungun dengan memberi informasi demi memutus perdaran Narkoba. Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat lainnya untuk dapat mendukung.

Apabila ada mengetahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516". Harap AKP Adi Haryono menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini