Asik Pesta Miras, Puluhan Remaja di Tamora Digelandang Polisi

Sebarkan:

Kombes Pol Irsan Sinuhaji memberikan nasihat pada remaja yang diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa, Sabtu 18/2/2023
DELISERDANG | Dalam rangka menekan aksi kejahatan dan kriminalitas di wilayah hukumnya Polresta Deliserdang melakukan patroli penyisiran di sejumlah lokasi yang dianggap rawan. Dari hasil patroli itu, Polisi mengamankan sedikitnya 57 orang remaja yang berkumpul hingga meminum minuman keras, Minggu 19/2/2023 dini hari tadi.

Penyisiran dan cipta kondisi menekan tindak kriminalitas seperti Geng Motor di sekitaran Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan seputara wilkum Polresta Deliserdang pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari tadi dipimpin langsung oleh  Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK bersama sejumlah PJU Polresta Deliserdang.

Polisi saat berkumpul di Simpang Kayu besar Tamora
Beberapa lokasi seperti bandar labuhan, desa limau manis, seputar kota Tanjung Morawa, Jalan Medan Lubukpakam, Jalan Arteri Bandara kualanamu dan beberapa lokasi di patroli petugas. Sejumlah remaja yang ditemukan masih berkumpul dibubarkan dengan terlebih dahulu diberikan pembinaan.  

Sasaran awal di Gang Sejarah Lingkungan II Kecamatan Tanjung Morawa, sekitar pukul 00.00 wib, Personil yang melaksanakan Patroli menemukan sekelompok remaja yang tengah Asyik berkumpul sambil minum minuman keras (Miras). 

Sejumlah remaja diamankan polisi
57 remaja  beserta barang bukti berupa Miras 12 botol jenis minuman anggur merah , 4 botol diantaranya telah diminum dan 17 sepeda motor digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pembinaan dan pemeriksaan.

Adapun para remaja yang diamankan, sebagian besar berstatus pelajar. Kepada para remaja tersebut kemudian diberikan pembinaan dan teguran guna memberikan efek jera atas perbuatan nya yang mengganggu kamtibmas yang tidak sepatutnya dilakukan," ujar Kapolresta.

Sejumlah miras diamankan Polisi
Usai diberikan pembinaan, petugas mengembalikan para remaja kepada orang tua masing-masing beserta sepeda motor dengan syarat dapat  menunjukkan kelengkapan surat surat kendaraan nya.

Para Remaja tersebut juga telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan termasuk terlibat dalam kegiatan yang mengganggu kamtibmas seperti Tawuran dan Geng Motor. 

Kombes Pol Irsan Sinuhaji menegaskan dan memberi peringatan keras pada pelaku pengganggu Kamtibmas untuk segera sadar dan jangan lagi melakukan tindakan melawan hukum.

" Polisi tidak akan sungkan bertindak tegas bagi pelaku kriminal dan pengganggu Kamtibmas diwilayah hukum Polresta Deliserdang. Tak bisa kita bina tentunya kita tindak," tegas Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi dan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini