Tergiur Upah Rp65 Juta Berakhir 'Buntung', 2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Pidana Mati

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Arfan Yani saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tak ada hal yang meringankan, 2 pria asal Aceh, Faisal dan Said Lukmal Hakim (berkas terpisah) lewat persidangan secara virtual, Selasa (3/1/2923) di Cakra 7 PN Medan masing-masing divonis pidana mati.


Majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Maria FR Tarigan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Faisal dan Said Lukmal Hakim diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli alias kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 50 Kg.


"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Tidak ditemuian hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata Arfan Yani.


Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. 


Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Rp65 Juta


Sementara dalam dakwaan Maria Tarigan mengatakan, bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.


"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.


Mobil pengangkut 50 Kg yang mereka tumpangi tiba-tiba dikejar dua unit mobil lainnya dan berusaha melarikan diri dan berhasil diberhentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.


Dari penggeledahan tim petugas menemukan 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan.


Satu tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau dan 1 goni plastik warna yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau juga merek Qing Shan.


"Saat diinterogasi, terdakwa Faisal menerangkan  bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini