Sidang Lanjutan Dugaan Tipu Gelap Rp5,7 M, Saksi Sebut Terdakwa Falmen Tidak Urus Dokumen ISPO

Sebarkan:

 

 


Sidang lanjutan perkara tipu gelap Rp5,7 miliar atas nama terdakwa Sri Falmen Siregar. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran 2 saksi penting dihadirkan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan alias tipu gelap Rp5,7 miliar dengan terdakwa Sri Falmen Siregar yang berprofesi sebagai advokat, Selasa (31/1/2023).


Yakni Pratiwi selaku Manajer Keuangan PT Cinta Raja (CR) dan Riski selaku Kepala Unit Sekretaris di perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit.


Menurut kedua saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar telah menerima uang cash (kontan) Rp160 juta untuk mengurus izin Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Namun hingga perkara aquo bergulir,  surat izin dokumen dimaksud tidak pernah diberikan.


"Uang dikasih cash tapi perusahaan gak ada terima dokumen ISPO," kata Pratiwi di hadapan ketua majelis hakim Oloan Silalahi di Cakra 4 PN Medan.


Sementara saksi lainnya, Riski selaku Kepala Unit Sekretaris ISPO yang berkantor di Jakarta membenarkan  bahwa PT CR yang dipimpin saksi korban, Alex Purwanto merupakan klien mereka.  


"Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT CR hanya kunjungan saja 2 tahun sekali untuk mengaudit guna menentukan dibekukan atau tidak perusahaan," tutur Riski.


Ketika ditanya JPU Evi Yanti Panggabean, saksi menimpali sama sekali tidak ada menerima uang Rp160 juta untuk pengurusan ISPO atas nama PT CR. "Memang tidak ada dokumennya," jawab terdakwa Sri Falmen ketika dikonfrontir JPU. 


Di bagian lain saksi Pratiwi menyebut tidak mengetahui adanya orang berkumpul di Gedung Olah Raga (GOR) PT CR untuk melakukan pinjaman dan tidak ada karyawan perusahaan bernama Cindy. Hanya sebatas memperkenalkan diri sebagai asisten terdakwa Sri Falmen.


Saksi Pratiwi juga menegaskan tidak keberatan dan tidak ada beban memberikan kesaksian terhadap kasus terdakwa Falmen.


Kapasitas


Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Oloan Siahaan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan sesuai kapasitas saksi.


"Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa di intervensi jaksa dan bisa di intervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan karena saudara saksi bekerja atas perintah pimpinan. Tanya saja sesuai kapasitas saksi," tegasnya kepada terdakwa.


Teorinya saksi ini memberatkan terdakwa, imbuh hakim Oloan, jadi terdakwa waspada, tapi kalau saudara mau menghadirkan saksi meringankan silakan.


Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda persidangan dan dibuka kembali pada Rabu besok (1/2/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.


5 Saksi


Pada persidangan lalu, JPU juga telah menghadirkan 5 saksi yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril selaku supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja.


Para saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di GOR PT CR dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada para saksi.


Saksi Wasinto mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa Sri Falmen. Dari pertemuan itu,  terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan pinjaman modal usaha. 


"Saya pinjam uang Rp50 juta kepada Cindy di kantor PT CR. Tapi uda saya bayar pada Mei dan Juni 2022," ujarnya.


Hal serupa juga diutarakan oleh Jumianto tentang pemasokan sawit di PT CR. Selain itu juga memberikan pinjaman untuk modal usaha. 


"Saya saat itu meminjam Rp10 juta. Tapi sudah Saya bayar 2 kali, tinggal Rp4 juta lagi utang Saya," ucap saksi.


Nada serupa juga disampaikan saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragi. Keduanya juga mengatakan bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar. Pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.


OB dan Asisten


Sedangkan saksi Endra selaku Office Boy (OB) di PT CR dan Zaelani selaku Asisten Bisnis mengaku memberikan uang kepada terdakwa Sri Falmen Siregar. Keterangan itu kuga dikuatkan saksi lainnya, Ismail selaku sopir perusahaan.


Saksi Ismail menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk.


"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya taunya jumlah uang itu dari Pratiwi," ucapnya. 


Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. 


Audit


Dari hasil audit sementara diperoleh, jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen Siregar sebanyak Rp5.732.650.000.


Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polrestabes Medan. Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana. (ROBS/Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini