Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deliserdang, PPK Dituntut 6,5 Tahun, Wadir CV Kinanti Jaya 60 Bulan

Sebarkan:

 



Tim JPU pada Kejari Deliserdang dan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual di Pengadikan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang lewat persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 6,5 tahun penjara.


Sedangkan Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ) Rico Putra Charles Pakpahan  (berkas penuntutan terpisah-red) dituntut pidana 60 bulan (5 tahun) penjara.


"Kedua terdakwa sudah kami tuntut, Selasa (24/1/2023) kemarin. Dedi Chandra dituntut 6,5 tahun. Rico Putra Charles Pakpahan 5 tahun," kata JPU pada Kejari Deliserdang Agusta Kanin, Senin (30/1/2023).


Keduanya juga dituntut pidana masing-masing denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan) selama 4 bulan dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pengadaan IPAL di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai isi kontrak.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Keadaan meringankan, imbuh Agusta Kanin, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.


UP Rekanan


Fakta lainnya terungkap di persidangan, terdakwa Rico Putra Charles selaku rekanan pengadaan unit IPAL di kedua puskesmas tersebut yang menikmati aliran dananya.


Oleh karenanya hanya terdakwa Rico Putra Charles dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian replik dari JPU.


PPHP


Fakta menarik lainnya terungkap pada persidangan 2 bulan lalu. Lima saksi dari unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dimotori Fransiskus, mengaku tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Tertanggal 23 Desember 2020 lalu mereka ditugaskan terdakwa Dedi Chandra selaku PPK memerintahkan mereka melakukan ceklist dokumen pekerjaan.


Namun di tanggal yang sama, mereka menerima dokumen hasil pekerjaan dari PPK kepada Pengguna Anggaran (PA).


Tak Sesuai Kontrak


Sementara dalam dakwaan diuraikan, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.


Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.


Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini