‘Unang Margabus, Unang Korupsi’, Kajari Medan dan Rektor UMSU Teken MoA 'Jabatmu'

Sebarkan:


Kajari Medan Muttaqin Harahap saat memberikan sambutan dan pertanyaan kepada para mahasiswa UMSU. (MOL/ROBERTS) 



MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muttaqin Harahap dan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Dr Agussani, MAP, Rabu (28/2/2024) menandatangani (meneken) Memorandum of Agreement (MoA).

Sekira ratusan mahasiswa Fakultas Hukum turut menyaksikan penanda tanganan MoA diberi nama Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (‘Jabatmu’) tersebut di Aula Kampus, Jalan Kapten Muchtar Basri.

Kajari Muttaqin Harahap dengan kepiawaiannya memberikan wejangan, motivasi dan pertanyaan segar bagi para mahasiswa maupun mahasiswi.

“Sebelum menyampaikan pertanyaan, adik-adik bawa handphone (HP)? Coba follow dulu Instagram Kejari Medan. Saya beri waktu satu menit. Di mana alamat Kantor Kejari Medan?” kata Muttaqin. 

Suasana pun berubah kian mencair. Para mahasiswa berlomba memberikan jawaban. “Tagline Kejari Medan, 'Unang Margabus, Unang Korupsi’ (bahasa Batak Toba) artinya Jangan Berbohong, Jangan Korupsi,” kata salah seorang mahasiswi.

Demikian dengan jargon Kejari Medan ‘Paten’ (Profesional, Akuntabel, Tuntas, Efektif, No Pungli) spontan disambut yel-yel para mahasiswa.

Usai memberikan wejangan, mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten tersebut mengatakan, MoA diberi nama ‘Jabatmu’ tersebut mengandung tiga implementasi. Yaitu, peradilan semu, Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Jaksa Menyapa.



Kajari Medan Muttaqin Harahap dan Rektor UMSU Prof Dr Agussani (tengah) saat diwawancarai awak media. (MOL/ROBERTS)



Kejari Medan akan membantu mahasiswa UMSU yang PKL di Kantor Kejari Medan dan pelaksanaan MoA ini merupakan bentuk informasi publik dengan mendekatkan insan Adhyaksa ke publik dan ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Medan dengan pendidikan.

Rektor UMSU Prof Dr Agussani mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mau bekerjasama dengan UMSU untuk mengajari atau membimbing para mahasiswa.

"Tentu berterima kasih adanya MoA. Ini juga pengakuan Kejaksaan dengan mengetahui UMSU. Mahasiswa ini mengetahui teori hukum, tinggal aplikasi seperti PKL, ini wacananya kita lakukan, UMSU komitmen dalam hal ini," ucapnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini