Sudah 115 Kasus Asal Kejati Sumut Disetujui JAM Pidum Dihentikan Penuntutannya Lewat Pendekatan RJ

Sebarkan:

 


Wakajati Sumut Asnawi didampingi staf saat menghadiri ekspos secara virtual permohonan penghentian penuntutan para tersangka lewat RJ. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Memasuki pekan kedua Desember 2022 ini, sudah 115 kasus tindak pidana di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) disetujui dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Sebelumnya, Rabu (7/12/2022) sebanyak 3 tersangka yang dilimpahkan penyidik ke Kejari Langkat, Deliserdang dan Kejari Tapanuli Utara (Taput) lewat ekspos secara virtual dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Asnawi, juga disetujui JAM Pidum diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani untuk dihentikan proses penuntutan tersangkanya.


Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (9/12/2022).


Turut mendampingi Wakajati dalam ekspos ketiga kasus secara virtual tersebut Koordinator Bidang Pidum Kejati Sumut Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Penkum Sumut Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terorisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU dari kantor Kejari masing-masing.


Kasus dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan, 19, dengan korban Barcelona Bakkara, di mana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.


Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang, 26, dengan korban Sunny alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan KDRT.


"Sedangkan kasus tindak pidana asal Kejari Deliserdang dengan tersangka Novaldi Saragih, 18, dengan korban atas nama Siti Nuriah Boru Sinaga, 51, disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka," papar Yos.


Perja


Di bagian lain Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan, salah satu amanah Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.


Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan Keadilan Restoratif dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi.


Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.


“Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan, penghentian penuntutan lewat pendekatan RJ membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.


"Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami istri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan Restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan," pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini