WAOW! BB-nya 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi, Supir Paruh Baya Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 



Terdakwa Halbert Siahaan menjalani sidang perdana secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Pria paruh baya berprofesi sebagai supir, Halbert Siahaan, Selasa (25/11/2022) menjalani persidangan perdana secara virtual di Cakra 7 PN Medan.  


Barang bukti (BB) terdakwa terbilang waow!  Halbert Siahaan nekat mengangkut 47 Kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


JPU dari Kejari Medan Pantun dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/8/2022), terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap / DPO) di Jalan Brayan, Kota Medan dan menyetujui ajakannya untuk 


Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.


Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, Kamis dini hari (4/8/2022) mengendarai mobil Innova putih. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.


Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.


Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Larikan Diri


Malang tak dapat ditolak, untung pun tak dapat diraih. Tiba-tiba datang 4 anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.


Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3  karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 (enam) bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari  kantong celana depan sebelah kiri.


Halbert Siahaan pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 115 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.


Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan penasihat hukum (terdakwa) tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU alias eksepsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini